Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Mar 2025 01:35 WITA ·

THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Ini Rinciannya

badge-check

Redaksi


 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam skema yang diatur pemerintah, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, pencairannya bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.

THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan turun pada Juni, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban aparatur negara menjelang Lebaran.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga merilis kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama libur Lebaran, serta potongan tarif tol dan transportasi.

“Kami juga telah mengumumkan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online,” ujar Prabowo.

Menutup keterangannya, Prabowo mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam menyusun kebijakan ini.

“Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” kata dia.

Dalam pengumuman ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. **

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 182 kali

Baca Lainnya

100 Hari Kerja Gubernur Sulteng, OPD Wajib Gunakan Data BPS

20 Februari 2026 - 02:14 WITA

100 Hari Kerja Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat audiensi dengan Kepala BPS Sulawesi Tengah

Pemda Parigi Moutong Siapkan Lahan untuk Denpom dan Korem, Pangdam Tinjau 3 Lokasi

19 Februari 2026 - 22:35 WITA

Pemda Parigi Moutong Siapkan Lahan untuk Denpom dan Korem, Pangdam Tinjau 3 Lokasi

Digelar di Kantor Wali Kota, Pasar Ramadan Palu Sajikan Ratusan Kuliner

19 Februari 2026 - 21:55 WITA

Pasar Kuliner Ramadan 2026 Resmi Dibuka di Palu, 192 UMKM Ambil Bagian

Telkom Witel Sulbagteng Latih UKM lewat B2C Playbook, Dorong Penjualan Lebih Cerdas

18 Februari 2026 - 17:33 WITA

Peserta pelatihan B2C Playbook UKM mengikuti kegiatan Join Insight yang diselenggarakan Telkom Witel Sulbagteng di Palu.

Palu Hadirkan Produk Baru, Kelor Merah Kini Diolah Jadi Kapsul

17 Februari 2026 - 12:04 WITA

Palu Hadirkan Produk Baru, Kelor Merah Kini Diolah Jadi Kapsul

Pilihan Ucapan Selamat Imlek 2026 Terbaru

17 Februari 2026 - 10:25 WITA

ucapan Tahun Baru Imlek 2026
Trending di News