Menu

Mode Gelap

Bisnis · 8 Sep 2023 22:28 WITA ·

Fenomena Uang Mutilasi: Ancaman Pidana dan Nasihat Bank Indonesia

badge-check

Redaksi


 Ketua Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Foto: Dok. Istimewa Perbesar

Ketua Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Foto: Dok. Istimewa

Uang mutilasi berdenominasi Rp 100 ribu kembali menjadi sorotan viral di media sosial. Namun, sebaliknya dari penampilan aslinya, uang-uang ini adalah campuran uang asli yang telah disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Dengan nomor seri yang berbeda, uang-uang ini bisa dengan mudah memperdaya warga yang tidak teliti.

Menyikapi fenomena ini, Bank Indonesia memberikan peringatan penting kepada masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengingatkan bahwa uang mutilasi seperti ini termasuk dalam kategori merusak uang Rupiah berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

“Merusak, dalam konteks ini mencakup perubahan bentuk fisik uang, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Oleh karena itu, uang yang sengaja dirusak tidak dapat digunakan dalam transaksi,” kata Marlison dikutip dari kumparan.

Viral uang diduga mutilasi (uang asli disobek dan ditempel uang palsu) di media sosial. Dok Twitter @Heraloebss
Viral uang diduga mutilasi (uang asli disobek dan ditempel uang palsu) di media sosial. Dok Twitter @Heraloebss

Marlison Hakim juga menekankan bahwa jika masyarakat menemukan uang mutilasi, mereka sebaiknya segera mengunjungi cabang Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keasliannya.

Selain itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang Rupiah.

Yang perlu dicatat adalah bahwa perbuatan mutilasi uang Rupiah merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan UU Mata Uang. Jika uang mutilasi tersebut terbukti merupakan uang Rupiah asli yang digabungkan dengan uang palsu, itu bisa dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain konsekuensi pidana, perbuatan ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang menerima atau melihat video tentang uang mutilasi ini, sebaiknya tidak ikut menyebarluaskannya. Sebuah peringatan serius untuk tetap menjaga integritas mata uang kita.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Sulteng Rusak karena Tambang, Anwar Hafid: Kami Hanya Dapat Rp 200 Miliar

29 April 2025 - 21:25 WITA

Benteng Inflasi dari Timur

29 April 2025 - 20:07 WITA

Gubernur Sulteng Sambut Dubes Ceko, Bahas Energi dan Investasi

24 April 2025 - 13:05 WITA

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido menyambut hangat kedatangan Dubes Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček, di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Kamis (24/4/2025). Dubes Doleček tampak mengenakan mahkota adat sebagai bentuk penghormatan budaya, didampingi istri dan disambut tarian tradisional Bumi Tadulako.

Gubernur Sulteng Temui Pertamina, Bahas Kuota BBM dan LPG

24 April 2025 - 11:36 WITA

Gubernur Sulteng Anwar Hafid (tengah) berbincang hangat dengan Plh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo (kiri), didampingi anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (kanan) dalam pertemuan di kantor Pertamina Patra Niaga, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Palupi Masuk 25 Besar Nasional dalam Ajang Kelurahan Cantik

23 April 2025 - 20:46 WITA

Afiza Ghania: Nada dari Kota Lima Dimensi

23 April 2025 - 19:24 WITA

Afiza Ghania, Superkids Pertama Kota Palu.
Trending di Bisnis