Menu

Mode Gelap

Bisnis · 8 Sep 2023 22:28 WITA ·

Fenomena Uang Mutilasi: Ancaman Pidana dan Nasihat Bank Indonesia

badge-check

Redaksi


 Ketua Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Foto: Dok. Istimewa Perbesar

Ketua Department Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim. Foto: Dok. Istimewa

Uang mutilasi berdenominasi Rp 100 ribu kembali menjadi sorotan viral di media sosial. Namun, sebaliknya dari penampilan aslinya, uang-uang ini adalah campuran uang asli yang telah disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Dengan nomor seri yang berbeda, uang-uang ini bisa dengan mudah memperdaya warga yang tidak teliti.

Menyikapi fenomena ini, Bank Indonesia memberikan peringatan penting kepada masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengingatkan bahwa uang mutilasi seperti ini termasuk dalam kategori merusak uang Rupiah berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

“Merusak, dalam konteks ini mencakup perubahan bentuk fisik uang, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. Oleh karena itu, uang yang sengaja dirusak tidak dapat digunakan dalam transaksi,” kata Marlison dikutip dari kumparan.

Viral uang diduga mutilasi (uang asli disobek dan ditempel uang palsu) di media sosial. Dok Twitter @Heraloebss
Viral uang diduga mutilasi (uang asli disobek dan ditempel uang palsu) di media sosial. Dok Twitter @Heraloebss

Marlison Hakim juga menekankan bahwa jika masyarakat menemukan uang mutilasi, mereka sebaiknya segera mengunjungi cabang Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keasliannya.

Selain itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang Rupiah.

Yang perlu dicatat adalah bahwa perbuatan mutilasi uang Rupiah merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan UU Mata Uang. Jika uang mutilasi tersebut terbukti merupakan uang Rupiah asli yang digabungkan dengan uang palsu, itu bisa dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain konsekuensi pidana, perbuatan ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang menerima atau melihat video tentang uang mutilasi ini, sebaiknya tidak ikut menyebarluaskannya. Sebuah peringatan serius untuk tetap menjaga integritas mata uang kita.

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Pemprov Sulsel Pelajari Proyek Multiyears Sulawesi Tengah

28 November 2025 - 11:16 WITA

Pejabat Pemprov Sulawesi Selatan mengikuti sesi benchmarking proyek multiyears Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Telkom KTI Bahas Pemanfaatan AI untuk Pendidikan Nasional

26 November 2025 - 22:03 WITA

Tangkapan layar materi Indibiz Insight yang membahas komponen ekosistem digital untuk pendidikan. Telkom KTI

Berani Sehat Dongkrak Peserta JKN, Sulteng Dekati UHC Award

26 November 2025 - 16:35 WITA

Pertemuan Pemprov Sulteng dan BPJS Kesehatan membahas Norma Keuangan dan peserta JKN dalam program Berani Sehat.

Parigi Moutong Susun PJPK 2025–2029 untuk Optimalkan Bonus Demografi

16 November 2025 - 17:16 WITA

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan

TFR Parigi Moutong Naik, Pemkab Perkuat Program Keluarga

16 November 2025 - 17:06 WITA

Petugas kesehatan memaparkan materi Keluarga Berencana kepada warga, termasuk tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang mengikuti sesi penyuluhan di puskesmas.

Kualitas Tenaga Kerja Rendah, Parigi Moutong Dorong Pekerja Sesuai Keahlian

16 November 2025 - 16:33 WITA

Instruktur memberikan arahan kepada peserta pelatihan otomotif di bengkel latihan BLK, dengan peserta lain mengikuti pelatihan menjahit dan TI di latar belakang.
Trending di Bisnis