Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Nov 2022 16:52 WITA ·

PT Utama Sirtu Abadi Dituding Beroperasi di Luar Izin

badge-check

Redaksi


 Luas lahan aktivitas tambang PT Utama Sirtu Abadi sejak tahun 2019 hingga saat ini capai 4,48 hektare. Foto: Istimewa Perbesar

Luas lahan aktivitas tambang PT Utama Sirtu Abadi sejak tahun 2019 hingga saat ini capai 4,48 hektare. Foto: Istimewa

PT Utama Sirtu Abadi, salah satu perusahaan tambang galian C di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diduga beroperasi di luar titik koordinat sebagaimana yang terlampir dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT Utama Sirtu Abadi, milik Oetomo Koentjoro atau lebih dikenal dengan sebutan Tomo Utama Beton tersebut, diduga telah melakukan aktivitas tambang galian C ilegal pada titik koordinat 119,8030-0,819166 di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Sementara titik koordinat IUP PT Utama Sirtu Abadi berada di titik 119,8084-0,83569.

Demikian dikatakan Mohammad Qadri, tim media di Palu yang melakukan investigasi dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada media ini, Sabtu (5/11).

“Ini perusahaan, PT Utama Sirtu Abadi diduga melakukan aktivitas galian C tanpa berizin atau illegal berlangsung sejak Desember 2019,” ungkap Qadri.

Menurutnya, dari keterangan yang ia peroleh dari Direktur PT Utama Sirtu, Abadi Oetomo Koentjoro atas dugaan pertambangan ilegal tersebut, membantah kalau wilayah operasional PT Utama Sirtu itu disebut ilegal. Namun tidak bersedia melakukan pembuktian bersama di lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS).

Lanjut Qadri, hanya saja hasil konfirmasinya itu dibenarkan oleh PT Utama Sirtu Abadi bahwa telah mengambil keuntungan dari hasil pertambangan galian C di wilayah Kelurahan Watusampu.

“Ia benar yang ambil keuntungan perusahaan, tapi saya tidak bersalah. Kan kalau saya salah yang ditangkap saya, wartawan tidak usah urus itu lah. Silahkan tanya ke ESDM saja.” kata Qadri mengutip keterangan Oetomo Koentjoro melalui telepon beberapa hari lalu.

Menurut Oetomo Koentjoro bahwa pihaknya melakukan aktivitas tambang galian C di wilayah Watusampu sudah cukup lama dan telah melakukan perpanjangan IUP berkali kali.

Qadri menambahkan, terkait itu, Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tengah, Mohammad Nenk, menyampaikan bahwa atas adanya informasi tersebut, pihaknya akan melaporkan ke atasannya untuk dilakukan rapat bersama guna membentuk tim lapangan dari ESDM.

“Kita tunggu Pak Kadis ESDM balik dari Jakarta dulu, untuk pimpin rapat guna membentuk tim untuk turun ke lapangan. Tim tersebut nantinya akan mengumpulkan data atas adanya dugaan perusahaan melakukan aktivitas Ilegal.” Kata Qadri mengutip keterangan Mohammad Nenk.

 

 

Artikel ini telah dibaca 341 kali

Baca Lainnya

Raperda Kekayaan Intelektual Dorong UMKM Parigi Moutong Naik Kelas

7 November 2025 - 13:57 WITA

Pelaku UMKM Parigi Moutong mendaftarkan merek dan karya lokal melalui program perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Parigi Moutong Lindungi Warisan Budaya Lewat Raperda Kekayaan Intelektual Komunal

7 November 2025 - 13:25 WITA

Ilustrasi budaya lokal Parigi Moutong yang mencerminkan upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Parigi Moutong Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

5 November 2025 - 20:14 WITA

Ilustrasi Pegawai Bappelitbangda Parigi Moutong menulis catatan di papan dokumen sambil memegang berkas rancangan peraturan daerah.

Raperda Kekayaan Intelektual Parigi Moutong Dorong Inovasi Daerah

5 November 2025 - 19:42 WITA

Ilustrasi Dua pejabat Bappelitbangda Parigi Moutong meninjau dokumen rancangan peraturan daerah kekayaan intelektual di meja kerja.

Bupati Erwin Burase Benahi RTRW Parigi Moutong untuk Lindungi Petani

31 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Bupati Erwin Burase membahas penguatan RTRW Parigi Moutong untuk pembangunan berkelanjutan.

Erwin Burase Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Petani Parigi Moutong

30 Oktober 2025 - 09:22 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ikut panen padi bersama petani di Desa Kasimbar Palapi menggunakan mesin pemanen modern.
Trending di Bisnis