Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pesisir melalui program legalisasi aset. Sepanjang 2025, sebanyak 79 nelayan menerima sertifikat tanah gratis sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, mengatakan legalitas aset menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Pak Bupati Erwin Burase bersama Wakil Bupati Abdul Sahid terus mendorong penguatan sektor kelautan dan perikanan. Sertifikat tanah ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat nelayan,” kata Irwan.
Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat pesisir melalui Gerakan Membangun dari Desa (Gerbang Desa).
Irwan menjelaskan, legalitas tanah dapat memberikan rasa aman bagi nelayan serta membuka peluang akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi.
Program tersebut akan berlanjut pada 2026 dengan target penerbitan 100 sertifikat tanah bagi masyarakat nelayan di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Parigi Moutong.
“Pemerintah daerah ingin masyarakat nelayan memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat menunjang kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap penguatan sektor kelautan dan perikanan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
“Pembangunan dari desa juga mencakup masyarakat pesisir. Karena itu, perhatian terhadap nelayan terus diperkuat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata,” kata Irwan.
ADV-PPID








