Menu

Mode Gelap

Bisnis · 3 Mar 2022 18:42 WITA ·

2 Gudang Penimbun MinyaK Goreng 53 Ton di Palu Disegel

badge-check

Redaksi


 Satgas Pangan Daerah membongkar dua gudang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Kota Palu. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas Pangan Daerah membongkar dua gudang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Kota Palu. Foto: Istimewa

Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Dan hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol Ilham Saparona, Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.

Bersama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu, 2 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Kamis, 3 Maret 2022, mengatakan, ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2 Maret 2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkap Didik.

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, tepatnya di Gudang penyimpanan CV.AJ dan  gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

Dari Gudang CV. AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merek Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya kata Didik, Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau  Pasal 107 jouncto pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jouncto Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara

5 Oktober 2024 - 19:39 WITA

Mahasiswa

Pencarian Nelayan Hilang di Moutong Timur Ditutup, Tim SAR Pulang Kosong

4 Oktober 2024 - 21:00 WITA

Tim SAR

Rusdy Mastura-Sulaiman Hambuako Ucapkan Selamat HUT TNI

4 Oktober 2024 - 13:34 WITA

Kenang Korban 2018, Pemkot Palu Gelar Tabur Bunga

28 September 2024 - 20:09 WITA

Tabur Bunga

Pemkot Palu Serahkan 21 Huntap untuk Korban Bencana Petobo

28 September 2024 - 19:08 WITA

Huntap

Pjs Gubernur Sulteng Imbau Masyarakat Jauhi Hoaks

27 September 2024 - 17:28 WITA

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng),  Novalina
Trending di News