Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 20 Feb 2024 17:00 WITA ·

2 Anak di Bawah Umur di Morowali Utara Diduga Dicabuli Ayah Tiri

badge-check

Redaksi


 Polisi Amankan Seorang Ayah Tiri di Morowali Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi Amankan Seorang Ayah Tiri di Morowali Utara. Foto: Istimewa

Pria berinisial AA (46), warga Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, diduga mencabuli dua anak tirinya berinisial F (12) dan R (15).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke ibu kandung, dan kemudian dilaporkan ke Polres Morowali Utara.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan. Pelaku ditangkap pada hari Jumat (16/2/24), di rumahnya di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, dihubungi media ini, Selasa, 20 Februari 2024.

Arsyad mengatakan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

“Kekerasan seksual ini lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” ungkapnya.

Arsyad menjelaskan, peristiwa ini berawal pada 2019. Saat itu, korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejat pelaku, yang di mana pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban. Semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya. Terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari.

Oleh karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Morowali Utara.

“Sebenarnya kejadian tersebut sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019. Namun, saat itu ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut, karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya. Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” tambah Arsyad.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 106 kali

Baca Lainnya

Polisi Amankan 2 Terduga Pungli di Seba-seba, Morowali

8 Mei 2025 - 11:39 WITA

Polisi Morowali dan Tim Satgas Saber Pungli melakukan penertiban di salah satu pos yang diduga menjadi lokasi praktik pungutan liar di Jalur Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Rabu, 7 Mei 2025. Dalam operasi ini, dua terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Gubernur Anwar Hafid Larang Wisuda PAUD dan SD yang Membebani Orang Tua

8 Mei 2025 - 10:54 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid

Wali Kota Palu Hadiri Munas VII Apeksi di Surabaya

8 Mei 2025 - 10:12 WITA

Pemda Poso Ancam Libatkan Jaksa Tagih Dana Korupsi

7 Mei 2025 - 17:20 WITA

Kantor Inspektorat Kabupaten Poso, garda terdepan pengawasan internal Pemda. Lembaga ini kini tengah mengawal proses penagihan temuan BPK senilai Rp7 miliar lebih dari laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Dari Lapas Parigi, Sekda Zulfinasran Sampaikan Komitmen Sinergi Lintas Sektor

7 Mei 2025 - 12:18 WITA

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran (tengah), bersama jajaran saat menghadiri prosesi pisah sambut Kepala Lapas Kelas III Parigi, Kamis, 6 Mei 2025. Pemerintah daerah menegaskan komitmen mendukung pembinaan yang humanis dan sinergi lintas sektor di lingkungan pemasyarakatan.

Komisi II DPR RI Tinjau BUMD dan BLUD di Sulawesi Tengah

7 Mei 2025 - 11:56 WITA

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (kiri, mengenakan topi adat), didampingi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid (kanan), saat tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu, Rabu pagi, 7 Mei 2025. Kunjungan kerja Komisi II ini difokuskan pada pengawasan tata kelola BUMD dan BLUD di Sulawesi Tengah.
Trending di Bisnis