Menu

Mode Gelap

Bisnis · 29 Jan 2026 20:08 WITA ·

Warga Morowali Utara Laporkan PT CAS ke Satgas Agraria

badge-check

Redaksi


 Rapat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama perwakilan warga dan OPD membahas konflik lahan PT CAS di Bungku Utara, Morowali Utara, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Rapat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama perwakilan warga dan OPD membahas konflik lahan PT CAS di Bungku Utara, Morowali Utara, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, kembali mengadukan aktivitas perusahaan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah.

Delegasi warga dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis (29/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan komunitas adat Tau Taa Wana dari Desa Boba menyampaikan kesaksian mengenai dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup mereka.

Seorang tetua adat, Njoko, memberikan keterangan yang diterjemahkan oleh Nasrun Mbau karena keterbatasan bahasa.

Nasrun menyampaikan bahwa warga komunitas adat hidup dalam tekanan akibat intimidasi yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Tekanan tersebut, kata dia, memaksa sebagian warga meninggalkan tempat tinggal dan berpencar ke dalam kawasan hutan.

Sedikitnya 30 kepala keluarga komunitas Tau Taa Wana dilaporkan terdampak penggusuran, dengan total luasan lahan yang diklaim mencapai sekitar 100 hektare.

Lahan tersebut selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat adat.

Kesaksian serupa disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru.
Ia menuturkan bahwa sebelum kehadiran perusahaan, warga mengelola lahan secara turun-temurun untuk tanaman kopi, durian, wijen, dan kakao.

Menurut Burhan, aktivitas perusahaan mulai masuk ke wilayah desa tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun masyarakat setempat.

Perusahaan disebut langsung melakukan pembukaan lahan dan penanaman tanpa proses sosialisasi yang memadai.

“Sebanyak 140 kepala keluarga yang memiliki Sertifikat Hak Milik tidak dapat berbuat banyak menghadapi aktivitas perusahaan,” kata Burhan.

Ia menyebut konflik agraria tersebut terus berlangsung hingga saat ini.

Dari Desa Opo, Mamat menyampaikan bahwa PT CAS mulai beroperasi sejak 2018 tanpa didahului sosialisasi kepada warga.

Surat resmi pemerintah desa untuk mempertanyakan aktivitas perusahaan disebut tidak pernah mendapat respons dari manajemen.

Warga Desa Opo juga telah menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebanyak tiga kali.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan atas aktivitas perusahaan yang dinilai berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat.

Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengatakan Satgas sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe.

Satgas juga telah melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas perusahaan.

Menurut Noval, Satgas akan meminta keterangan dari dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe sama dengan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian legalitas dan wilayah operasional perusahaan.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, Supardi, menegaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Padahal, HGU merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan melakukan kegiatan perkebunan secara penuh.

“Perusahaan seharusnya tidak beroperasi sebelum memiliki HGU. Saat ini terdapat 404 bidang Sertifikat Hak Milik milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” kata Supardi.

Menurut dia, HGU merupakan instrumen kendali pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan aspek lingkungan.

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan dan berpotensi sebagai penyerobotan lahan.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng merumuskan sejumlah rekomendasi tindak lanjut.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru.
Proses evaluasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 14 Februari 2026.

Selain itu, Kantor Pertanahan Morowali Utara bersama pemerintah kecamatan dan desa akan melakukan identifikasi serta pemetaan ulang terhadap lahan warga yang diklaim perusahaan.

Agenda identifikasi lapangan dijadwalkan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah atau setelah libur Lebaran 2026.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan warga, kepala desa terkait, Camat Bungku Utara, BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

TIM

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pemkot Palu Matangkan Rencana Pembangunan Kantor Wali Kota Baru

29 Januari 2026 - 15:53 WITA

Wali Kota Palu memimpin rapat perencanaan pembangunan Gedung Government Service Center di Kantor Wali Kota Palu.

Indibiz dan Rumah BUMN Palu Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi

28 Januari 2026 - 15:51 WITA

Pelaku UMKM mengikuti pelatihan teknis dan pengenalan solusi digital dalam kolaborasi Indibiz dan Rumah BUMN Palu.

Setahun Anwar Hafid: Gaya Populis dan Program Pro Rakyat

23 Januari 2026 - 08:09 WITA

Status Siaga Darurat Banjir Palu Diperpanjang

22 Januari 2026 - 10:04 WITA

Rapat evaluasi banjir dan cuaca ekstrem di Posko BPBD Kota Palu bersama OPD dan aparat terkait.

Anwar Hafid Kembangkan Budidaya Ikan lewat Program Berani Tangkap Banyak

16 Januari 2026 - 22:24 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meninjau dan memanen ikan budidaya dalam program Berani Tangkap Banyak di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi.

Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan 2026

14 Januari 2026 - 19:20 WITA

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah memberikan arahan pengendalian inflasi daerah dalam rapat TPID dan TP2DD menjelang Ramadan 2026.
Trending di Bisnis