Menu

Mode Gelap

News · 23 Jun 2025 20:30 WITA ·

Warga Bakar Puluhan Mesin Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

badge-check

Redaksi


 Warga membakar salah satu kamp penambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Tada, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pencemaran lingkungan dan rusaknya sistem irigasi akibat aktivitas tambang tanpa izin. Foto: Istimewa Perbesar

Warga membakar salah satu kamp penambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Tada, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sabtu, 21 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pencemaran lingkungan dan rusaknya sistem irigasi akibat aktivitas tambang tanpa izin. Foto: Istimewa

Ketegangan antara warga dan pelaku tambang emas ilegal di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah, kembali memuncak. Tak puas dengan pembiaran yang berlarut, ratusan warga dari delapan desa turun tangan sendiri. Mereka menyisir aliran Sungai Tada, membongkar kamp-kamp tambang, dan membakar puluhan mesin dompeng.

Aksi berlangsung Sabtu, 21 Juni 2025, sebagai bentuk protes lanjutan terhadap maraknya pertambangan tanpa izin yang mencemari daerah irigasi utama petani setempat.

Warga bergerak sejak pagi, menyusuri jalur pegunungan menuju hulu sungai. Di lokasi, mereka menemukan dan menghancurkan sekitar 25 unit mesin jet.

“Kami tidak bisa diam lagi. Sungai tercemar, irigasi rusak, sawah-sawah gagal panen,” ujar Agung R. Lamakantja, Ketua Persatuan Rakyat Tani Tinombo Selatan (PRT2S), saat dihubungi pada Senin, 23 Juni 2025.

“Mesin langsung kami rusak dan bakar.” ujarnya.

Menurut Agung, ini bukan kali pertama warga menyuarakan penolakan. Berbagai aksi dan permintaan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum telah disampaikan. Namun, respons yang ditunggu tak kunjung datang.

“Warga kecewa. Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, tapi tambang tetap dibiarkan. Sekarang kami bergerak sendiri,” katanya.

Aksi penertiban ini dilakukan secara kolektif, melibatkan warga dari sejumlah desa seperti Oncone Raya, Kanan, dan Tada. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal telah mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan selatan Parigi Moutong.

PRT2S mencatat, lebih dari 6.000 hektare lahan pertanian terdampak akibat pencemaran air dan rusaknya jaringan irigasi. Selain gagal panen, warga juga mulai mengalami kesulitan mengakses air bersih.

“Ini bukan sekadar soal lingkungan. Ini soal hak hidup,” tegas Agung.

Warga menegaskan, jika tak ada tindakan tegas dari aparat, mereka akan kembali melakukan penertiban tambang emas ilegal secara mandiri. Mereka juga mendesak proses hukum dijalankan terhadap para pelaku, termasuk pemodal dan pemilik alat berat yang selama ini bebas beroperasi di wilayah tanpa izin itu.

“Jangan tunggu semuanya rusak baru bertindak. Negara harus hadir,” pungkas Agung. **(TIM)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Mendorong Tata Kelola Arsip Digital, Sekretariat Daerah Parimo Gelar Bimtek Srikandi

23 Juni 2025 - 19:31 WITA

Asisten III Setda Parigi Moutong, Yusnaeni, menyampaikan sambutan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Aplikasi Srikandi di ruang rapat lantai II Kantor Bupati

2 Korban Longsor di Parigi Moutong Ditemukan, 5 Masih Dicari

23 Juni 2025 - 11:05 WITA

Dua dari tujuh warga yang dilaporkan hilang akibat tanah longsor di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil ditemukan tim gabungan pada Minggu, 22 Juni 2025.

Ikuti Retreat Kepala Daerah, Erwin Burase: Kami Datang untuk Belajar dan Berbenah

22 Juni 2025 - 20:33 WITA

Ikuti Retreat Kepala Daerah, Erwin Burase: Kami Datang untuk Belajar dan Berbenah

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

22 Juni 2025 - 19:21 WITA

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

Cegah Peredaran Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Gencarkan Razia di Poso

21 Juni 2025 - 12:02 WITA

Satuan Tugas III Preventif Operasi Madago Raya mengintensifkan razia kendaraan di sejumlah titik strategis di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu, 21 Juni 2025.

2 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Amran Batalipu Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Juni 2025 - 08:32 WITA

Dua tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu.
Trending di Kriminal & Hukum