Menu

Mode Gelap

News · 15 Mei 2023 13:11 WITA ·

Terbukti Perkosa Anak Kandung, Pria di Buol Divonis Kebiri dan Penjara 6 Tahun

badge-check

Redaksi


 Kantor Pengadilan Negeri Buol. Foto: PN Buol Perbesar

Kantor Pengadilan Negeri Buol. Foto: PN Buol

Setelah dilakukan persidangan oleh Pengadilan Negeri Buol, Baharudin Kasim pelaku terduga pemerkosa anaknya sendiri divonis kebiri dan hukuman penjara 6 tahun.

Humas PN Buol Agung Dian Syahputra menjelaskan, putusan kebiri diberikan karena pelaku pemerkosa sekaligus ayah kandung dari korban telah beberapa kali menyetubuhi putri tersebut.

Bahkan, sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

Dimana kala itu, pelaku dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015 silam.

Namun, saat bebas, pelaku bukannya tobat, justru melakukan aksi bejatnya itu kepada anak kandungnya sendiri.

“Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan,” ujar Agung Dian Syahputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 15 Mei 2023.

Agung Dian Syahputra menyebutkan, aksi bejat pelaku menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 kali.

Dimana para anak yang menjadi korban pelaku merupakan orang terdekat (keluarga inti) dari Baharudin Kasim.

“Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya. Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak,” sebut Agung Dian Syahputra.

Agung Dian Syahputra menilai, besar kemungkinan, jika pelaku keluar nanti akan kembali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak lain dan akan bisa lebih tega.

Sehingga, untuk mencegah kemungkinan pelaku menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksualnya setelah Ia keluar dari penjara

“Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupate Buol sangatlah tinggi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Golkar Belum Tentukan Dukungan di Pilkada Sulteng, Muhidin: Tunggu Hasil Survei Kedua

25 Juli 2024 - 19:52 WITA

Kendalikan Inflasi, Pemkot Palu Gelar Pangan Murah

25 Juli 2024 - 12:59 WITA

Trending di Bisnis