Menu

Mode Gelap

News · 15 Mei 2023 13:11 WITA ·

Terbukti Perkosa Anak Kandung, Pria di Buol Divonis Kebiri dan Penjara 6 Tahun

badge-check

Redaksi


 Kantor Pengadilan Negeri Buol. Foto: PN Buol Perbesar

Kantor Pengadilan Negeri Buol. Foto: PN Buol

Setelah dilakukan persidangan oleh Pengadilan Negeri Buol, Baharudin Kasim pelaku terduga pemerkosa anaknya sendiri divonis kebiri dan hukuman penjara 6 tahun.

Humas PN Buol Agung Dian Syahputra menjelaskan, putusan kebiri diberikan karena pelaku pemerkosa sekaligus ayah kandung dari korban telah beberapa kali menyetubuhi putri tersebut.

Bahkan, sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

Dimana kala itu, pelaku dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015 silam.

Namun, saat bebas, pelaku bukannya tobat, justru melakukan aksi bejatnya itu kepada anak kandungnya sendiri.

“Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan,” ujar Agung Dian Syahputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 15 Mei 2023.

Agung Dian Syahputra menyebutkan, aksi bejat pelaku menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 kali.

Dimana para anak yang menjadi korban pelaku merupakan orang terdekat (keluarga inti) dari Baharudin Kasim.

“Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya. Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak,” sebut Agung Dian Syahputra.

Agung Dian Syahputra menilai, besar kemungkinan, jika pelaku keluar nanti akan kembali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak lain dan akan bisa lebih tega.

Sehingga, untuk mencegah kemungkinan pelaku menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksualnya setelah Ia keluar dari penjara

“Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupate Buol sangatlah tinggi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Tambang Tanpa Izin, Pemerintah Sita 321 Hektare Lahan di Dua Provinsi

17 September 2025 - 13:15 WITA

Bendahara Desa di Touna Tilep Rp 362 Juta untuk Judi Online

16 September 2025 - 21:17 WITA

Forkopimda Sulteng Kompak Berantas Tambang Ilegal

15 September 2025 - 18:40 WITA

Polisi Tangkap Pemuda Kasimbar, Diduga Curi Pompa Air dan Parang

15 September 2025 - 11:34 WITA

Sugeng Lestari Tutup Usia, Perwira Penghubung Jurnalis dan Polda Sulteng

14 September 2025 - 13:43 WITA

Cara Baru Wali Kota Palu Pimpin Apel ASN

10 September 2025 - 08:18 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mendampingi pegawai Setda, Ari Hendro Priyono, yang menyampaikan pesan kedisiplinan saat apel pagi di Sekretariat Daerah Kota Palu, Rabu, 10 September 2025.
Trending di News