Menu

Mode Gelap

News · 10 Mar 2023 21:41 WITA ·

Selamatkan Bank Sulteng, Komisi II DPRD Sulteng Kunker ke Bapenda Jabar

badge-check

Redaksi


 Komisi II DPRD Provinsi Sulteng melakukan Kunjungan Koordinasi dan Komunikasi (Kunker) antar daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Foto : Humas DPRD Sulteng Perbesar

Komisi II DPRD Provinsi Sulteng melakukan Kunjungan Koordinasi dan Komunikasi (Kunker) antar daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Foto : Humas DPRD Sulteng

Komisi II DPRD Provinsi Sulteng melakukan Kunjungan Koordinasi dan Komunikasi (Kunker) antar daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan Tersebut dilaksanakan di ruang aula lantai dua gedung Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kamis 9 Maret 2023.

Rombongan Koordinasi dan Komunikasi Komisi II DPRD Provinsi Sulteng dipimpin langsung oleh Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun, dan beberapa Anggota Komisi II yakni M Nur Rahmatu, Irianto Malingong, Suryanto, M Tahir Sirih, Faizal Alatas, Muslih, Sitti Halimah Ladoali, dan Rosmini A Batalipu, serta pada kesempatan ini juga hadiri langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat Mukti Subagja, bersama Kepala Bidang Anilis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Barat Arief Widianto, serta dihadiri oleh Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari, Pihak PT Bank Sulteng, Dinas Perikanan Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng Zakir Muhammad.

Yus Mangun menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan tersebut, yakni terkait masalah Raperda yang saat ini digodok dengan perubahan status perbankan daerah, dan pemenuhan kecukupan modal, serta pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

“PAD saat ini sedang berjalan ditahun 2023 sebesar 4,7 Triliun, yang didominasi dari pajak kendaraan bermotor sebesar 1,1 Triliun, dan pajak-pajak lainnya termasuk pajak rokok,” kata Yus Mangun.

Masih ditempat yang sama, Suryanto juga menyampaikan terkait masalah sangsi yang diberikan kepada pihak bank daerah Sulteng yang mengharuskan mencapai kecukupan modal sebesar 300 milyar selama 3 tahun kedepan.

Tentu hal tersebut sangat membebankan PAD Provinsi Sulteng, sehingga dari itu Suryanto mengharapkan agar Asosiasi Bank Daerah Indonesia dapat menjalin hubungan kerjasama antara seluruh bank daerah yang ada di Indonesia.

“Termasuk Bank Sulteng, sehingga kedepannya Bank Daerah Sulteng dapat juga mengalami peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah sebagai mitra kerja dan juga sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah,” papar Suryanto.

Sedangkan M Nur Dg Rahmatu, menyampaikan bahwa apa strategi dan metode yang digunakan oleh pemerintah daerah Jawa Barat terkait penarikan pajak kendaraan, karena begitu antusiasnya masyarakat di Jawa Barat dalam pemenuhan kewajiban bayar pajak, serta menanyakan terkait metode kelompok usaha bersama dari Asosiasi Bank Daerah se-Indonesia.

“Dalam hal ini bank Jawa Barat (BJB) sebagai koordinator bank daerah se-Indonesia terkait dalam hal mendorong penyertaan modal, kerena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 terkait pengelolaan bank daerah harus berubah status dari Persero menjadi Perseroda, namun hal tersebut bisa dilakukan apabila daerah memiliki kecukupan modal saham sebesar 51%,” terang M Nur Dg Rahmatu.

Lanjut M Nur Dg Rahmatu, menurut Produk Hukum Daerah (PHD) Jakarta yang selaku kiblat produk hukum daerah mangatakan bahwa, tidak akan memberikan persetujuan peryertaan modal apabila tidak ada perda tentang perubahan status tersebut.

Sedangkan Irianto Malingong menyampaikan, terkait masalah penarikan pajak daerah terhadap kendaraan-kendaraan dari daerah lain yang beroperasi yang cukup lama di wilayah Sulteng.

Dalam hal ini pada area perusahaan tambang yang ada wilayah sulteng saat ini, karena selama ini mereka membayar pajak kendaraan itu pada daerah lain dikarenakan menggunakan kendaraan dari luar Sulteng.

“Maka regulasi itu yang harus dirubah sehingga kedepannya pembayaran pajak kendaraan tersebut masuk ke wilayah Sulteng,” kata Irianto Malingong.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Barat Mukti Subagja menyampaikan bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 3 tahun 2022 yang mengharuskan seluruh daerah di Indonesia harus segerah merevisi Perda sebelumnya tentang perda pajak daerah dan pajak retribusi daerah direvisi menjadi satu regulasi dan hal tersebut mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Mukti Subagja juga menyampaikan bahwa strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Jawa Barat dalam hal ini Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal strategi penarikan pajak serta pengelolaannya yakni dengan menggunakan aplikasi digitalisasi yang dinamai “Smart Tax” yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data, dan edukasi masyarakat.

“Penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut dibagi kedalam 6 kelompok yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas,” jelas Mukti Subagja.

Selain itu, Mukti Subagja juga menyampaikan bahwa target pemerintah daerah Jawa Barat untuk penarikan pajak dari sumber air permukaan yang ditahun sebelumnya sebesar 10 milyar.

“Maka ditahun 2023 saat ini menargetkan sebesar 102 milyar, begitupun dengan penarikan pajak dari sumber pajak rokok yang saat ini sudah mencapai 4 triliun, seiring dengan pertumbuhan dan bertambahnya jumlah penduduk yang ada,” pungkas Mukti Subagja.

Sedangkan menurut Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari, terkait status perubahan bank daerah dari Persero menjadi Perseroda.

Serta pemenuhan kecukupan modal diharuskan bank daerah yang berdasarkan pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK diharuskan bank daerah mempunyai modal inti 2 triliun.

Selain itu, Megi Nurdayani Sari juga menyampaikan bahwa bank daerah seharus telibat secara full dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta memperperluas agen-agen ke daerah serta diharuskan terintegrasi dengan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi korbangkin.

“Sehingga lebih memudahkan dalam pengelolaan keuangan daerah baik itu keuangan dari sumber pajak kendaraan dan lain-lain,” tutur Megi Nurdayani Sari.

Dan selalu koordinator pengelolaan bank daerah, Bank Jawa Barat (BJB) yang memiliki pendapatan sebesar 31 triliun pertahun, maka melalui kelompok asosiasi perbankan daerah di seluruh wilayah Indonesia, maka dalam hal ini Bank BJB siap membantu dalam hal pemajuan bank-bank daerah lainnya termasuk bank daerah sulteng.

Dan diakhiri kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dari Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng kepada pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dan begitupun sebaliknya serta melakukan sesi foto bersama.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Kota Palu Raih Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

27 Juli 2024 - 13:05 WITA

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Wali Kota Palu Ungkap Tantangan dan Potensi Kota di Celestrium 2024

26 Juli 2024 - 21:00 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Trending di Cek Fakta