Bappelitbangda Parigi Moutong (Parimo) menyiapkan Raperda untuk skema Kekayaan Intelektual sebagai langkah melindungi karya kreatif dan mendorong inovasi masyarakat, Rabu (5/11/2025).
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, mengatakan penyusunan Raperda tersebut bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai strategi membangun ekosistem riset dan inovasi daerah.
“Kami ingin masyarakat termotivasi untuk mencipta, meneliti, dan mengembangkan karya baru tanpa khawatir hasilnya diklaim pihak lain,” kata Irwan.
Baca juga: Bappelitbangda Parigi Moutong: Tantangan Ekonomi di Tengah Ancaman Bencana
Pengelolaan kekayaan intelektual daerah akan mencakup pendataan, fasilitasi, dan pembinaan pelaku kreatif, peneliti, UMKM, serta pelaku usaha kecil inovatif. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan pendaftaran hak cipta dan paten agar hasil karya terlindungi.
“Kalau hak dan hasil karya mereka terlindungi, mereka akan terus berinovasi. Dampaknya langsung terasa pada ekonomi daerah Parigi Moutong,” ujarnya.
Raperda kekayaan intelektual ini diharapkan menjadi pondasi pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Parigi Moutong.
(ADV-PPID)








