Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Nov 2022 16:52 WITA ·

PT Utama Sirtu Abadi Dituding Beroperasi di Luar Izin

badge-check

Redaksi


 Luas lahan aktivitas tambang PT Utama Sirtu Abadi sejak tahun 2019 hingga saat ini capai 4,48 hektare. Foto: Istimewa Perbesar

Luas lahan aktivitas tambang PT Utama Sirtu Abadi sejak tahun 2019 hingga saat ini capai 4,48 hektare. Foto: Istimewa

PT Utama Sirtu Abadi, salah satu perusahaan tambang galian C di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diduga beroperasi di luar titik koordinat sebagaimana yang terlampir dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PT Utama Sirtu Abadi, milik Oetomo Koentjoro atau lebih dikenal dengan sebutan Tomo Utama Beton tersebut, diduga telah melakukan aktivitas tambang galian C ilegal pada titik koordinat 119,8030-0,819166 di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Sementara titik koordinat IUP PT Utama Sirtu Abadi berada di titik 119,8084-0,83569.

Demikian dikatakan Mohammad Qadri, tim media di Palu yang melakukan investigasi dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada media ini, Sabtu (5/11).

“Ini perusahaan, PT Utama Sirtu Abadi diduga melakukan aktivitas galian C tanpa berizin atau illegal berlangsung sejak Desember 2019,” ungkap Qadri.

Menurutnya, dari keterangan yang ia peroleh dari Direktur PT Utama Sirtu, Abadi Oetomo Koentjoro atas dugaan pertambangan ilegal tersebut, membantah kalau wilayah operasional PT Utama Sirtu itu disebut ilegal. Namun tidak bersedia melakukan pembuktian bersama di lokasi menggunakan Global Positioning System (GPS).

Lanjut Qadri, hanya saja hasil konfirmasinya itu dibenarkan oleh PT Utama Sirtu Abadi bahwa telah mengambil keuntungan dari hasil pertambangan galian C di wilayah Kelurahan Watusampu.

“Ia benar yang ambil keuntungan perusahaan, tapi saya tidak bersalah. Kan kalau saya salah yang ditangkap saya, wartawan tidak usah urus itu lah. Silahkan tanya ke ESDM saja.” kata Qadri mengutip keterangan Oetomo Koentjoro melalui telepon beberapa hari lalu.

Menurut Oetomo Koentjoro bahwa pihaknya melakukan aktivitas tambang galian C di wilayah Watusampu sudah cukup lama dan telah melakukan perpanjangan IUP berkali kali.

Qadri menambahkan, terkait itu, Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tengah, Mohammad Nenk, menyampaikan bahwa atas adanya informasi tersebut, pihaknya akan melaporkan ke atasannya untuk dilakukan rapat bersama guna membentuk tim lapangan dari ESDM.

“Kita tunggu Pak Kadis ESDM balik dari Jakarta dulu, untuk pimpin rapat guna membentuk tim untuk turun ke lapangan. Tim tersebut nantinya akan mengumpulkan data atas adanya dugaan perusahaan melakukan aktivitas Ilegal.” Kata Qadri mengutip keterangan Mohammad Nenk.

 

 

Artikel ini telah dibaca 167 kali

Baca Lainnya

Kota Palu Raih Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

27 Juli 2024 - 13:05 WITA

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Wali Kota Palu Ungkap Tantangan dan Potensi Kota di Celestrium 2024

26 Juli 2024 - 21:00 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Wali Kota Palu Minta Sopir Pengangkut Sampah Konsisten Waktu

26 Juli 2024 - 10:59 WITA

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengadakan pertemuan dengan para sopir armada sampah se-Kota Palu di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, pada Kamis, 25 Juli 2024
Trending di Bisnis