Menu

Mode Gelap

News · 8 Mei 2023 20:41 WITA ·

PKS Partai Pertama Daftar Bakal Calon Legislatif di KPU Donggala

badge-check

Redaksi


 PKS menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg di KPU Donggala. Foto: istimewa Perbesar

PKS menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg di KPU Donggala. Foto: istimewa

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Donggala di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu tertuang saat KPU Donggala menerima pengajuan dokumen persyaratan bacaleg tingkat Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala, M Unggul mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dimaksud, pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala oleh PKS dinyatakan diterima dan lengkap.

Kemudian diberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan bakal calon oleh KPU.

“PKS merupakan partai pertama yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kab Donggala di KPU Donggala di hari ke delapan. PKS datang ke KPU Donggala pada jam 11. 30 WITA,” ujar Unggul, Senin, 8 Mei 2023.

Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bacaleg pada Senin (1/5/2023) pekan lalu. Adapun batas pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara

5 Oktober 2024 - 19:39 WITA

Mahasiswa

Pencarian Nelayan Hilang di Moutong Timur Ditutup, Tim SAR Pulang Kosong

4 Oktober 2024 - 21:00 WITA

Tim SAR

Rusdy Mastura-Sulaiman Hambuako Ucapkan Selamat HUT TNI

4 Oktober 2024 - 13:34 WITA

Kenang Korban 2018, Pemkot Palu Gelar Tabur Bunga

28 September 2024 - 20:09 WITA

Tabur Bunga

Pemkot Palu Serahkan 21 Huntap untuk Korban Bencana Petobo

28 September 2024 - 19:08 WITA

Huntap

Pjs Gubernur Sulteng Imbau Masyarakat Jauhi Hoaks

27 September 2024 - 17:28 WITA

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng),  Novalina
Trending di News