Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah membahas perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), termasuk penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Sya Hotel, Palu, Rabu, 23 September 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali.
Perubahan status dan struktur perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Novalina mengatakan penataan tersebut diperlukan agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujar Novalina.
Selain perubahan status dan struktur perusahaan, RUPS membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.
Novalina meminta seluruh data dan dokumen perusahaan diverifikasi secara cermat sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Perseroda Bahas Peluang Investasi Nikel
Dalam pembahasan pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah menyampaikan adanya nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU) terkait pengembangan ekosistem investasi, khususnya di sektor pertambangan nikel.
Novalina meminta setiap peluang kerja sama dikaji dan dikelola secara profesional. Menurut dia, aspek bisnis perlu berjalan beriringan dengan legalitas, tata kelola, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.
Menurut Novalina, penataan kelembagaan dan struktur perusahaan melalui RUPS diharapkan dapat memperjelas arah usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.
Perubahan status badan usaha tersebut juga diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi sebagai bagian dari tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2025.
RUPS dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Abdul Raaf Malik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir, unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait.
ADV-PPID








