Parigi Moutong – Kasus pencurian iPhone 15 Pro Max berhasil diungkap Kepolisian Resor Parigi Moutong. Tim Resmob Satreskrim menangkap seorang pria berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Pelaku sempat mencoba kabur saat disergap, namun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa iPhone 15 Pro Max milik korban.
Korban, Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Ia kehilangan ponsel saat beraktivitas di Kompleks Pasar Sentral Parigi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berpura-pura beraktivitas di sekitar toko pasar. Ketika melihat ponsel korban tergeletak di dashboard mobil, ia langsung mengambilnya lalu kabur.
Polisi menyita barang bukti utama berupa satu unit iPhone 15 Pro Max. Tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan AN, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak setiap bentuk kejahatan.
“Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas pencurian yang meresahkan warga,” kata Hendrawan.
TIM