Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Feb 2024 23:45 WITA ·

Pemkot Palu Terapkan Pajak Restoran, Kafe dan Warung Makan 10%

badge-check

Redaksi


 Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak tersebut, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkannya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering akan dikenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto. Ia menekankan bahwa penerapan pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Hadianto juga memberi apresiasi kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu atas peranannya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap tim tersebut dapat meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan, dan bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan pajak, sanksi tegas menanti.

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh objek pajak di Kota Palu memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 220 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid Perekat Kerukunan Kulawi

15 Juni 2025 - 20:17 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, meresmikan kegiatan Gema Kerukunan Masyarakat Kulawi Raya yang berlangsung di Lapangan Garuda, Desa Tompe Bugis, Kecamatan Kulawi Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Wali Kota Palu Apresiasi Wisuda Hafiz Quran Mahad Hikmatus Sunnah

15 Juni 2025 - 10:49 WITA

Wali Kota Palu Apresiasi Wisuda Hafiz Quran Mahad Hikmatus Sunnah

Wagub Reny Dorong Lalampa Mendunia

14 Juni 2025 - 20:25 WITA

Wagub Sulteng Reny Lamadjido

Erwin Burase Resmi Tempati Rumah Jabatan Bupati, Disambut Adat Kaili

14 Juni 2025 - 16:17 WITA

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, resmi tempati rumah dinas pada Sabtu 14 Juni 2024. Ia disambut dengan prosesi adat Kaili. Foto: Istimewa

Koalisi Kritik Label ‘Click-Bait’ dan Propaganda Pemerintah dalam Cek Fakta

14 Juni 2025 - 10:03 WITA

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta pada tanggal 3 Juni menyelenggarakan audiensi dengan Dewan Pers

Bunga Shaqilla, Harapan Baru di Panggung Dangdut Anak

14 Juni 2025 - 09:33 WITA

Bunga Shaqilla, Penyanyi Dangdut Cilik Indonesia.
Trending di Bisnis