Menu

Mode Gelap

Bisnis · 5 Feb 2024 23:45 WITA ·

Pemkot Palu Terapkan Pajak Restoran, Kafe dan Warung Makan 10%

badge-check

Redaksi


 Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Foto: Istimewa

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu kembali melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pajak restoran sebesar 10%. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penerapan pajak tersebut, sekaligus menindaklanjuti objek pajak yang belum sepenuhnya menerapkannya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif pajak restoran 10% berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan aturan ini, setiap pembelian makanan atau minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, dan jasa boga atau catering akan dikenakan bayaran pajak sebesar 10%.

“Tentunya pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan Kota Palu yang lebih baik,” kata Hadianto. Ia menekankan bahwa penerapan pajak ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota Hadianto juga memberi apresiasi kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu atas peranannya dalam pelaksanaan sosialisasi. Ia berharap tim tersebut dapat meningkatkan intensitas pemantauan di lapangan, dan bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan pajak, sanksi tegas menanti.

Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh objek pajak di Kota Palu memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 252 kali

Baca Lainnya

Parigi Moutong Bidik Jadi Sentra Peternakan Modern, Gandeng Investor Vietnam Senilai Rp 2 Triliun

14 Oktober 2025 - 17:43 WITA

peternakan sapi modern

Telkom dan Rumah BUMN Palu Dorong UMKM Melek Label Gizi

14 Oktober 2025 - 10:08 WITA

Telkom dan Rumah BUMN Palu Dorong UMKM Melek Label Gizi

Gubernur Sulteng dan Dirjen Gakkum ESDM Tinjau Tambang PT Citra Palu Mineral

14 Oktober 2025 - 09:53 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Rilke Jeffri Huwae, meninjau kawasan tambang PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Senin (13/10/2025).

Pemkab Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan untuk 16 OPD Pekan Ini

13 Oktober 2025 - 16:24 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap lelang jabatan 16 OPD dalam pekan ini

Bupati Parigi Moutong Resmi Batalkan Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025 - 17:57 WITA

Gubernur Sulteng Tegaskan Dana Rp 819 Miliar Bukan Mengendap, Tunggu Asistensi Kemendagri

9 Oktober 2025 - 20:49 WITA

Trending di Bisnis