Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen menertibkan aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko. Wakil Bupati Abdul Sahid, dalam kunjungannya ke lokasi tambang pada Rabu, 11 Juni 2025, menyatakan bahwa kegiatan penambangan sementara akan dihentikan guna memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum dan memperhatikan keselamatan lingkungan.
“Kami tidak anti tambang, tetapi harus ditata dulu. Jika dibiarkan, masyarakat sendiri yang akan menanggung risiko ketika bencana melanda,” ujar Abdul Sahid kepada tokoh masyarakat, kepala desa, dan perwakilan OPD yang hadir.
Wabup juga menyampaikan salam dari Bupati Erwin Burase, yang berhalangan hadir karena masih dalam perjalanan dari Jakarta.
Pemerintah Kabupaten berencana membentuk Satgas Penertiban Tambang untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan, khususnya yang belum mengantongi izin resmi.
“Satgas ini akan menghentikan sementara kegiatan tambang. Setelah tertata, masyarakat dapat kembali bekerja secara legal,” tegas Wabup.
Abdul Sahid mengapresiasi inisiatif pembentukan koperasi pertambangan rakyat di Kayuboko sebagai langkah menuju legalitas. Ia memastikan bahwa proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan mendapat dukungan penuh pemerintah.
“Kami minta semua OPD mempermudah pengurusan izin. Ini demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menyoroti risiko pertambangan ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Ia meminta masyarakat untuk menghindari aksi demonstrasi yang dapat memicu pencabutan izin tambang secara permanen oleh pemerintah pusat.
“Jangan demo. Kalau ada masalah, bentuk tim dan ajukan langsung ke pemerintah. Kami pasti mendengarkan,” imbuhnya.**(ADV-PPID)