Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

Baca Lainnya

Markas Buron Narkoba Jaringan Internasional di Tawaeli Digerebek, 3 Orang Dibawa

6 Desember 2024 - 23:15 WITA

Markas Buron Narkoba Jaringan Internasional di Tawaeli Digerebek, 3 Orang Dibawa

Hasil Rekapitulasi KPU Parigi Moutong: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul

5 Desember 2024 - 13:48 WITA

pilkada parigi moutong Erwin Burase (kiri) dan Abdul Sahid.

Warga Salusumpu Ditemukan Meninggal setelah Hilang saat Mencari Kepiting

4 Desember 2024 - 18:38 WITA

Warga Salusumpu Ditemukan Meninggal setelah Hilang saat Mencari Kepiting

IMIP Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Morowali

4 Desember 2024 - 18:23 WITA

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan

Pemkot Palu Fokus Pengendalian Inflasi dan Penyediaan Hunian Layak

26 November 2024 - 20:00 WITA

Wali Kota Hadianto Pimpin Rapat Penanggulangan Kemiskinan

26 November 2024 - 17:51 WITA

Trending di News