Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 122 kali

Baca Lainnya

Akses Internet Mulai Menjangkau Desa Terpencil di Parigi Moutong

14 April 2026 - 12:42 WITA

Ilustrasi jaringan internet yang mulai menjangkau desa terpencil di Parigi Moutong.

Erwin Burase Lepas Pemulangan Jenazah Korban Pohon Tumbang di Parigi Moutong

13 April 2026 - 23:34 WITA

Erwin Burase Lepas Pemulangan Jenazah Korban Pohon Tumbang

Di Bawah Kepemimpinan Erwin Burase, Investasi Parigi Moutong Melonjak 365 Persen

12 April 2026 - 22:35 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase

Erwin Burase Pastikan Penanganan Korban Pohon Tumbang Berjalan

12 April 2026 - 22:15 WITA

Erwin Burase Pastikan Penanganan Korban Pohon Tumbang Berjalan

Usia 24 Tahun, Parigi Moutong Dinilai Terus Bergerak Maju

10 April 2026 - 17:21 WITA

Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Bupati Parigi Moutong Erwin Burase pimpin upacara HUT ke-24 Parigi Moutong

Pemkab Parigi Moutong Tanam Pohon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

9 April 2026 - 15:41 WITA

Pemkab Parigi Moutong dan Warga menanam bibit pohon di area bantaran sungai Torue.
Trending di Bisnis