Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 7 Mei 2025 17:20 WITA ·

Pemda Poso Ancam Libatkan Jaksa Tagih Dana Korupsi

badge-check

Redaksi


 Kantor Inspektorat Kabupaten Poso, garda terdepan pengawasan internal Pemda. Lembaga ini kini tengah mengawal proses penagihan temuan BPK senilai Rp7 miliar lebih dari laporan keuangan tahun anggaran 2023. Foto: Dedi Perbesar

Kantor Inspektorat Kabupaten Poso, garda terdepan pengawasan internal Pemda. Lembaga ini kini tengah mengawal proses penagihan temuan BPK senilai Rp7 miliar lebih dari laporan keuangan tahun anggaran 2023. Foto: Dedi

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso menyatakan akan menyerahkan penagihan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara. Hingga awal Mei 2024, baru sekitar 70 persen dari total Rp7 miliar lebih kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Kabupaten Poso, Sukimin, Rabu, 7 Mei 2024.

Ia menjelaskan, dana yang sudah dikembalikan oleh para debitur terdiri dari pengembalian tunai maupun jaminan berupa surat berharga seperti sertifikat tanah dan BPKB kendaraan. Beberapa debitur juga memilih mengembalikan secara mencicil.

“Pengembalian seharusnya sudah selesai, tapi masih ada sekitar 30 persen yang tertunggak. Kami terus melakukan penagihan bersama BPK. Jika tetap tidak dikembalikan, maka akan kami serahkan ke Jaksa Pengacara Negara untuk menagih,” kata Sukimin, yang pernah memimpin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan membawa Poso meraih opini WTP dari BPK sebanyak enam kali.

Pemerintah daerah sebelumnya telah menggelar dua kali sidang Tim Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap para debitur.

Dalam sidang tersebut, seluruh pihak yang terlibat menyatakan komitmen mengembalikan kerugian negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih E.G. Tampai, optimistis sisa tunggakan bisa segera dilunasi.

Ia menegaskan bahwa mayoritas debitur telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana tersebut.

“Semuanya sudah berjanji untuk mengembalikan, meski sebagian mencicil. Kami yakin dalam waktu dekat ini bisa rampung,” ujar Heningsih di ruang kerjanya, Selasa, 6 Mei 2024.

Pemda Poso menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika pengembalian dana tidak tuntas dalam waktu yang ditentukan. **(DED)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

Baca Lainnya

Pemkot Palu Gelar Bukber Bersama RT dan RW Palu Selatan dan Ulujadi

10 Maret 2026 - 04:37 WITA

Pemkot Palu Perkuat Silaturahmi dengan RT dan RW Lewat Bukber

Burase Family Gelar Buka Puasa Bersama untuk Perkuat Silaturahmi

6 Maret 2026 - 23:11 WITA

Burase family berkumpul dalam kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan.

Sidak Pasar Masomba, Wakil Wali Kota Palu Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

3 Maret 2026 - 23:09 WITA

Jumat Ini, Pemprov Sulteng Gelar Bukber Nambaso, Siapkan 10.000 Porsi untuk Warga

3 Maret 2026 - 21:45 WITA

Suasana Bukber Nambaso Pemprov Sulteng dengan ribuan warga dan stan UMKM di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

ESDM Sulteng Tinjau Lokasi Longsor yang Tewaskan Pendulang Emas

20 Februari 2026 - 23:04 WITA

Lokasi longsor di WPR Kayuboko Parigi Moutong yang ditinjau Dinas ESDM Sulteng

Pilihan Ucapan Selamat Imlek 2026 Terbaru

17 Februari 2026 - 10:25 WITA

ucapan Tahun Baru Imlek 2026
Trending di News