Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso menyatakan akan menyerahkan penagihan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara. Hingga awal Mei 2024, baru sekitar 70 persen dari total Rp7 miliar lebih kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Kabupaten Poso, Sukimin, Rabu, 7 Mei 2024.
Ia menjelaskan, dana yang sudah dikembalikan oleh para debitur terdiri dari pengembalian tunai maupun jaminan berupa surat berharga seperti sertifikat tanah dan BPKB kendaraan. Beberapa debitur juga memilih mengembalikan secara mencicil.
“Pengembalian seharusnya sudah selesai, tapi masih ada sekitar 30 persen yang tertunggak. Kami terus melakukan penagihan bersama BPK. Jika tetap tidak dikembalikan, maka akan kami serahkan ke Jaksa Pengacara Negara untuk menagih,” kata Sukimin, yang pernah memimpin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan membawa Poso meraih opini WTP dari BPK sebanyak enam kali.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menggelar dua kali sidang Tim Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap para debitur.
Dalam sidang tersebut, seluruh pihak yang terlibat menyatakan komitmen mengembalikan kerugian negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih E.G. Tampai, optimistis sisa tunggakan bisa segera dilunasi.
Ia menegaskan bahwa mayoritas debitur telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana tersebut.
“Semuanya sudah berjanji untuk mengembalikan, meski sebagian mencicil. Kami yakin dalam waktu dekat ini bisa rampung,” ujar Heningsih di ruang kerjanya, Selasa, 6 Mei 2024.
Pemda Poso menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika pengembalian dana tidak tuntas dalam waktu yang ditentukan. **(DED)