Pemda Parigi Moutong terus memperkuat ekosistem riset dan inovasi melalui penyusunan Raperda untuk skema Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Salah satu fokusnya adalah mendorong kolaborasi riset dan alih teknologi antar lembaga.
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, mengatakan Raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk mempercepat transfer teknologi dari lembaga penelitian ke dunia usaha.
“Kita ingin hasil riset dan inovasi masyarakat tidak berhenti di laboratorium, tapi bisa diterapkan dan menghasilkan nilai ekonomi,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Parigi Moutong Lindungi Warisan Budaya Lewat Raperda Kekayaan Intelektual Komunal
Irwan menjelaskan, mekanisme alih teknologi mencakup kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta. Melalui regulasi ini, hasil penelitian dan pengembangan akan mendapat perlindungan hak paten sehingga lebih mudah dikomersialisasikan.
“Alih teknologi yang terlindungi secara hukum akan membuka peluang investasi baru di daerah,” katanya.
Pemda Parigi Moutong juga menyiapkan sistem penghargaan bagi investor lokal yang berhasil menciptakan inovasi baru di bidang teknologi, pertanian, dan industri kecil.
(ADV-PPID)








