Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meninjau lokasi tambang rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, pada Kamis, 12 Juni 2025. Peninjauan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari kedua pihak ini turut dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, bersama jajaran OPD setempat.
Kunjungan tersebut mencakup beberapa titik strategis, seperti daerah aliran sungai, bendungan air, saluran irigasi, dan kawasan tambang emas. Upaya ini bertujuan memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Di salah satu titik aliran sungai yang terdampak tambang, normalisasi telah dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Program ini merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dikelola Koperasi Sinar Mas Kayuboko, guna memulihkan ekosistem dan memperbaiki kondisi lingkungan sekitar.
Rombongan Pemprov Sulteng, yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahrudin Yambas, diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Abdul Sahid di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah strategis dan rencana penataan wilayah pertambangan rakyat di Parigi Moutong, sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Tujuan utama kami adalah memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Fahrudin Yambas.
Abdul Sahid menekankan pentingnya Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola melalui koperasi sebagai solusi atas polemik tambang rakyat di wilayah tersebut.
“Kami berharap skema koperasi dalam pengelolaan IPR ini dapat menjadi jalan tengah yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan kepentingan regulasi. Dengan cara ini, masyarakat bisa sejahtera tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap kawasan perairan laut dan pesisir juga menjadi perhatian penting. Isu tambang dan perlindungan wilayah perairan laut merupakan bagian dari amanah Gubernur Sulawesi Tengah yang tertuang dalam program 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati Abdul Sahid.
“Arah kebijakan kami jelas—penambangan rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan sektor lain seperti pertanian, perkebunan, dan kelautan. Semua harus berjalan seimbang, tertata dengan pendekatan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam,” tegas Abdul Sahid.
Hasil monitoring lapangan mencatat sejumlah poin penting terkait pengelolaan tambang dan infrastruktur pendukung, yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan teknis ke depan. Pemprov Sulteng dan Pemkab Parigi Moutong berkomitmen memperkuat pengawasan serta pendampingan guna mewujudkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.**(ADV-PPID)