Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Regulasi ini dirancang untuk memastikan hasil karya masyarakat, inovasi, serta ekspresi budaya daerah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh potensi kekayaan intelektual.
“Kita ingin agar setiap ciptaan dan inovasi warga Parimo punya perlindungan hukum, dan ke depan bisa bernilai ekonomi,” ujarnya.
Baca juga: Raperda Kekayaan Intelektual Parigi Moutong Dorong Inovasi Daerah
Raperda ini mencakup berbagai aspek penting seperti hak cipta, paten, indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, serta mekanisme pemberian royalti bagi pencipta. Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pendaftaran dan pemanfaatan karya masyarakat agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Irwan menegaskan, penyusunan Raperda tersebut juga menjadi langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperkuat daya saing daerah di tingkat nasional.
“Daerah harus punya instrumen hukum yang bisa melindungi dan memajukan kreativitas masyarakat,” katanya.
(ADV-PPID)








