Menu ✖

Mode Gelap

Sulawesi Tengah · 12 Okt 2023 17:24 WITA ·

Mantan Rektor Untad Ditahan

badge-check

Redaksi


 Mantan Rektor Untad, Basir Cyio. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Rektor Untad, Basir Cyio. Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio dan satu orang lainnya terkait dugaan korupsi.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Palu, pada Kamis (12/10/23), setelah adanya surat perintah penahanan dengan Nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

“Penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dalam kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC). Dan penahanannya akan dilakukan selama 20 hari, mulai dari Kamis (12/10/2023) hingga Selasa (31/10/2023), di rumah tahanan kelas II A Palu,” ungkap Abdul Haris Kiay, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng.

Diketahui, Basir Cyio merupakan mantan Rektor Untad dua periode pada 2011-2019, dan satu orang lainnya TB selaku Koordinator IPCC Untad.

Sebelum dilakukan penahanan, Basir Cyio dan TB terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik Jaksa memutuskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Sekitar 4 jam pemeriksaan di Kejati Sulteng, kemudian keduanya dibawa ke rumah tahanan,” kata Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, keduanya diduga melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar, tetapi hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan sementara bahwa kerugian sebenarnya mungkin lebih dari Rp4 miliar, terkait dengan perjalanan fiktif dalam kegiatan-kegiatan IPCC Untad Palu.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga menemukan temuan serupa dalam penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Syahrul, kuasa hukum tersangka, menyatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan kedua tersangka dan melaksanakan penahanan sesuai prosedur.

“Kami berusaha memahami prosedur hukum, dan kasus dugaan korupsi IPCC Untad ini tentunya memberikan pembelaan terbaik bagi klien kami,” singkatnya. *(Tim)

Follow Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 223 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong 1.000 Pelaku Usaha Sulteng Tembus Pasar Global

29 September 2026 - 10:24 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan sambutan pada Deklarasi Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor

Gubernur Anwar Hafid Bidik 20.000 Rumah di Sulteng pada 2027

29 September 2026 - 09:40 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan arahan tentang Program Tiga Juta Rumah

8 Tahun Bencana Palu, Hadianto Rasyid: Doakan Korban, Jadikan Bencana sebagai Refleksi

29 September 2026 - 08:39 WITA

Wali Kota Palu bersama jajaran berziarah di lokasi makam korban bencana Palu

Menteri Hukum Pimpin Upacara HUT ke-48 Kota Palu

27 September 2026 - 12:09 WITA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi hormat saat upacara HUT ke-48 Kota Palu

Jelang Upacara HUT ke-48, Pemkot Palu Gelar Doa Paipulu Salama

27 September 2026 - 11:24 WITA

Pembacaan Doa Paipulu Salama menjelang HUT ke-48 Kota Palu

Pemkot Palu Dorong ORARI Perkuat Komunikasi Kebencanaan

26 September 2026 - 17:30 WITA

Muhammad Akhir Armansyah membuka Palu Amateur Radio Festival 2026
Trending di Sulawesi Tengah