Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso memanas. Ratusan mahasiswa dan dosen menggeruduk kampus, Selasa 17 Juni 2025. Mereka menuntut audit dan penyelamatan kampus dari ancaman pembekuan kegiatan akademik oleh tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kementerian Pendidikan Tinggi. Aksi ini buntut dugaan penyimpangan pengelolaan universitas oleh Rektor.
Ancaman pembekuan datang setelah tim EKPT menyelesaikan evaluasi tiga hari sebelumnya.
“Selamatkan Unsimar dari penutupan!“ seru Yusran Maroef, salah satu orator aksi, memantik semangat massa.
Petisi mosi tidak percaya yang diteken civitas akademika Unsimar mengungkap dugaan kesalahan Rektor dan kroninya. Pengelolaan keuangan universitas, klaim mereka, bertentangan dengan perundang-undangan. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) tim EKPT diindikasikan menemukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Resah pun merebak di kalangan pimpinan fakultas, dosen, staf, dan mahasiswa.
Penyelewengan keuangan yang disorot meliputi pengelolaan dana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari pemerintah dan mahasiswa yang disebut tidak transparan dan akuntabel. Transparansi pengelolaan beasiswa KIP, Uang Kuliah Tunggal (UKT), Bantuan Institusi (BI), dana wisuda dua tahun terakhir, hingga dana abadi Unsimar juga menjadi sorotan.
Atas dasar itu, civitas akademika melayangkan tuntutan:
- Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI serta Kepala LLDIKTI Wilayah XVI mempertimbangkan sanksi untuk Unsimar Poso.
- Meminta Bupati Poso, Pembina Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM), dan Ketua YPSM mencopot Rektor Unsimar beserta wakil-wakilnya, lalu mengambil alih sementara kepemimpinan kampus.
- Mendorong Polda Sulteng, Kejati Sulteng, Polres Poso, Kejari Poso, dan YPSM mengaudit indikasi pengelolaan keuangan Unsimar yang bersumber dari APBN dan dana masyarakat.
Rektor Membantah, Yayasan Menjaga Jarak
Rektor Unsimar Poso, Suwardi Panti, membantah semua tudingan.
Ia mengklaim, kedatangan tim EKPT untuk mengevaluasi dan menyinkronkan persiapan akreditasi unggul (A).
“Perlu pembenahan kepangkatan dosen, serta pelaporan Dikti yang sering terkendala jaringan hingga double input data,” jelas Rektor.
Isu penutupan program RPL, lanjutnya, tidak benar.
“Keputusan jabatan dosen sudah sesuai aturan dan tingkat kesalahannya,” tegas Rektor.
Mengenai demo, Suwardi menyebutnya tidak mendasar.
“Hasil EKPT belum ada. Kami akan sanksi semua yang terlibat, aksi ini tanpa pemberitahuan,” ancam Suwardi.
Pihak Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso, melalui Frits Sam Purnama, mengaku menerima aksi ini sebagai kritik. Yayasan tidak melarangnya. Namun, dalam waktu dekat, yayasan akan mengeluarkan surat larangan bagi Rektor untuk mengambil keputusan strategis terkait Unsimar.
“Untuk menganulir tuntutan dosen dan mahasiswa, yayasan tidak boleh gegabah ambil keputusan menyangkut pertanggungjawaban hukum. Tuntutan itu tak mungkin kami penuhi semua,” ujar Frits.
Menurutnya, Rektor tidak boleh mengambil keputusan strategis selama persoalan ini diselesaikan.
“Apalagi ini sudah menyangkut persoalan sampai ke kementerian. Kami belum sampai penonaktifan Rektor,” pungkasnya. **(DED)