Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 30 Okt 2024 12:04 WITA ·

Kuasa Hukum Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo

badge-check

Redaksi


 Kuasa Hukum Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo. Foto: Istimewa

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

“Kami ingin menambahkan petitum permohonan untuk nomor tiga,” kata Kuasa hukum teradu Rofiqoh dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.

Kuasa hukum pengadu pun menambahkan petitum nomor 3, yang sebelumnya berbunyi, memberikan sanksi berat kepada para Teradu 1 hingga VI atau pemberhentian tetap terhadap para teradu 1 hingga VI.

Dalam sidang etik yang berlangsung selama delapan jam itu, Christian Oruwo tidak hadir langsung di Kantor Bawaslu Sulteng, tetapi mengikuti melalui aplikasi zoom dari Bali.

Kuasa hukum pengadu menyatakan salah satu tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah kepastian hukum. Sehingga ada keadilan dari segi demokrasi.

“Kami memohon yang mulia majelis etik, tolong untuk melihat hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Kuasa hukum dari awal pembukaan sidang hingga sidang hampir berakhir, yang mereka dapatkan adalah keragu-raguan dari penyelenggara, yakni teradu I sampai IV.

“Tidak ada tindakan untuk mengungkap atau memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” katanya menegaskan.

Sementara itu, principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed berpesan kepada para teradu, agar kasus yang menimpa dirinya jangan sampai terulang lagi. Dia merasa sedih dan malu, hingga menyebabkan psikologi keluarga tergangu. Menurut dia, KPU bekerja tidak profesional dalam penyelenggaran Pemilu.

“Saya tidah berharap jabatan, tapi harga diri saya dimana, sudah ditetapkan tetapi dibatalkan lagi. Saya sudah diam, walupun saya tahu, saya sudah dipermalukan,” katanya menegaskan.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu mengatakan Teradu VI yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 sampai VI terkait nama calon terpilih atas nama pengadu, merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial. Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.

Selain itu, berdasarkan fakta tersebut Teradu VI justru memberi penjelasan dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulakan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, sikap Teradu VI sebagai divisi teknis KPU Sulteng dan koordinator wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, yang tidak merespon surat dari Teradu 1 sampai Teradu V, dengan tidak mengusulkan Rapat Pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi berkaitan dengan Surat Teradu 1 sampai Teradu 5 adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 85 huruf F Juncto Pasal 2 ayat (2) huruf H, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid: ASN Terlibat Narkoba? Tak Ada Rehabilitasi, Langsung Saya Pecat!

30 Juni 2025 - 21:22 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memberikan keterangan pers usai menghadiri pemusnahan 40 kilogram sabu di Mapolda Sulteng, Senin, 30 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Anwar menegaskan ASN yang terlibat narkoba akan langsung dipecat tanpa rehabilitasi

Hadiri Pemusnahan 40 Kilogram Sabu, Anwar Hafid: Ini Bukan Lagi Isu, Ini Perang Total

30 Juni 2025 - 20:42 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (tengah) bersama Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dan jajaran Forkopimda menunjukkan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Sulteng, Palu, Senin, 30 Juni 2025.

Dari Balai Kota Palu, Hadianto Gaungkan Keluarga Tangguh untuk Indonesia Maju

30 Juni 2025 - 14:22 WITA

Ruas Jalan Kebun Kopi Buka Tutup, Ini Jadwal Lengkapnya

28 Juni 2025 - 13:13 WITA

Petugas Siaga di Jalur Kebun Kopi! Anggota Satlantas bersama pekerja proyek berjaga di titik buka tutup Jalan Kebun Kopi, Parigi Moutong.

Banjir Balinggi, Ratusan Hektare Sawah Terendam

27 Juni 2025 - 09:39 WITA

Seorang anak melintasi lahan pertanian yang tergenang banjir dan lumpur di Desa Balinggi Jati, Parigi Moutong, Kamis, 26 Juni 2025. Banjir terjadi akibat luapan Sungai Tapiao setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kabar Baik! BKPSDM Parigi Moutong Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga 5 Tahun

25 Juni 2025 - 17:13 WITA

Seorang pegawai PPPK mengenakan seragam dinas tengah memeriksa berkas perpanjangan masa perjanjian kerja di ruang kerjanya.
Trending di News