Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 30 Okt 2024 12:04 WITA ·

Kuasa Hukum Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo

badge-check

Redaksi


 Kuasa Hukum Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo. Foto: Istimewa

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

“Kami ingin menambahkan petitum permohonan untuk nomor tiga,” kata Kuasa hukum teradu Rofiqoh dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.

Kuasa hukum pengadu pun menambahkan petitum nomor 3, yang sebelumnya berbunyi, memberikan sanksi berat kepada para Teradu 1 hingga VI atau pemberhentian tetap terhadap para teradu 1 hingga VI.

Dalam sidang etik yang berlangsung selama delapan jam itu, Christian Oruwo tidak hadir langsung di Kantor Bawaslu Sulteng, tetapi mengikuti melalui aplikasi zoom dari Bali.

Kuasa hukum pengadu menyatakan salah satu tolak ukur dalam setiap penyelenggaraan Pemilu adalah kepastian hukum. Sehingga ada keadilan dari segi demokrasi.

“Kami memohon yang mulia majelis etik, tolong untuk melihat hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Kuasa hukum dari awal pembukaan sidang hingga sidang hampir berakhir, yang mereka dapatkan adalah keragu-raguan dari penyelenggara, yakni teradu I sampai IV.

“Tidak ada tindakan untuk mengungkap atau memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” katanya menegaskan.

Sementara itu, principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed berpesan kepada para teradu, agar kasus yang menimpa dirinya jangan sampai terulang lagi. Dia merasa sedih dan malu, hingga menyebabkan psikologi keluarga tergangu. Menurut dia, KPU bekerja tidak profesional dalam penyelenggaran Pemilu.

“Saya tidah berharap jabatan, tapi harga diri saya dimana, sudah ditetapkan tetapi dibatalkan lagi. Saya sudah diam, walupun saya tahu, saya sudah dipermalukan,” katanya menegaskan.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu mengatakan Teradu VI yang memberi respon dan jawaban pribadi kepada para Teradu 1 sampai VI terkait nama calon terpilih atas nama pengadu, merupakan sikap yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah memberi jawaban tidak berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial. Adapun ketentuan Pasal 85 huruf f berbunyi, dalam melaksanakan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i , anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.

Selain itu, berdasarkan fakta tersebut Teradu VI justru memberi penjelasan dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 dengan menyimpulakan sendiri norma dari pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, sikap Teradu VI sebagai divisi teknis KPU Sulteng dan koordinator wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, yang tidak merespon surat dari Teradu 1 sampai Teradu V, dengan tidak mengusulkan Rapat Pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi berkaitan dengan Surat Teradu 1 sampai Teradu 5 adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 85 huruf F Juncto Pasal 2 ayat (2) huruf H, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Mudik Gratis Palu Berbagi, Wali Kota Sambut Pemudik di Balai Kota

25 Maret 2025 - 15:25 WITA

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyambut hangat para peserta Mudik Gratis Palu Berbagi 2025 di halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa, 25 Maret 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu warga kembali ke kampung halaman menjelang Idulfitri 1446 H. Foto: Iwan/Pemkot Palu

Ketua DPRD Sulteng Pastikan PSU Parimo Tanpa Pengulangan

25 Maret 2025 - 05:05 WITA

Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, bersama jajaran Pemkab Parigi Moutong membahas kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo 2025 dalam pertemuan di ruang rapat Bupati, Senin 24 Maret 2025. Foto: Diskominfo Parigi Moutong

Kuota Penuh! Program Berani Mudik Gratis Sulteng Diminati Warga

24 Maret 2025 - 20:54 WITA

Ilustrasi suasana keberangkatan program Berani Mudik Gratis 2025 di Sulawesi Tengah.

Palu Bahas RPJMD 2025-2029, Wakil Wali Kota Tekankan Prioritas

24 Maret 2025 - 20:21 WITA

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Palu 2025-2029 di kantor Bappeda Kota Palu. Pertemuan ini bertujuan menyusun prioritas pembangunan yang sejalan dengan visi daerah.

Ibrahim Hafid Serukan Pilih Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parigi Moutong

24 Maret 2025 - 05:27 WITA

Ketua Relawan BERANI: Tak Ada Dukungan untuk Kandidat Lain, Hanya Erwin-Sahid

24 Maret 2025 - 04:35 WITA

Trending di News