Menu

Mode Gelap

News · 5 Okt 2024 19:39 WITA ·

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara

badge-check

Redaksi


 Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara. Foto; Mahasiswa Perbesar

Krisis PLTU Captive dan Kecelakaan Kerja di Morowali, Mahasiswa Angkat Suara. Foto; Mahasiswa

Sorotan tajam terhadap dampak industri nikel di Morowali kembali mencuat. Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) Kota Palu menggelar diskusi publik bertajuk “Tercekik PLTU Captive dan Masifnya Kecelakaan Kerja di Wilayah Industri Nikel,” pada Jumat malam 5 Oktober 2024.

Diskusi ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Palu dan menghadirkan tiga pembicara yaitu, Wandi dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, Taufik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, dan Lusi, Dosen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Universitas Tadulako (UNTAD).

Dalam paparannya, Wandi dari WALHI Sulawesi Tengah menyoroti dampak lingkungan yang semakin memburuk akibat pertumbuhan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara.

Ia mengaitkan permasalahan ini dengan kepentingan ekonomi Tiongkok yang difasilitasi oleh kebijakan seperti UU Cipta Kerja.

“Dampaknya sangat nyata. Kita lihat angka kecelakaan kerja yang meningkat, namun pekerja justru yang disalahkan dan seringkali dikriminalisasi,” ujar Wandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang memadai, jam kerja yang tidak manusiawi, serta minimnya jaminan kesehatan menjadi faktor utama tingginya angka kecelakaan kerja di sektor ini.

Senada dengan Wandi, Taufik dari JATAM Sulteng juga mengungkapkan bahwa proyek industrialisasi di Morowali terkesan ugal-ugalan dan abai terhadap lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

“Laporan organisasi pekerja Tiongkok menunjukkan bahwa komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja masih minim. Sosialisasi dampak industri kepada masyarakat juga tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kelemahan regulasi K3 di Indonesia, terutama UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menurutnya tidak memberikan efek jera karena hanya menjatuhkan denda kecil, yakni sebesar Rp100.000, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dari perspektif akademis, Lusi, Dosen K3 dari Untad Palu, mengatakan bahwa sebenarnya aturan K3 di Indonesia sudah cukup lengkap.

“Masalah utamanya adalah kurangnya komitmen dari pihak perusahaan dalam menerapkan aturan tersebut, serta pengawasan dari pemerintah yang tidak optimal,” paparnya.

Menurut Lusi, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Morowali tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja para karyawan mereka.

“Itu utama, dan harus ditindaklajuti pemerintah dan juga diperhatikan perusahaan,” katanya. *(Fauzan)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan untuk 16 OPD Pekan Ini

13 Oktober 2025 - 16:24 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap lelang jabatan 16 OPD dalam pekan ini

Pidato Utuh Presiden Prabowo di HUT ke-80 TNI: TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Korbankan Jiwa Raga untuk Indonesia

5 Oktober 2025 - 12:15 WITA

Presiden Prabowo memberi penghormatan di HUT ke-80 TNI Monas.

Polisi Tangkap Pencuri iPhone 15 Pro Max di Parigi Moutong

3 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Polisi ringkus pelaku pencurian iPhone 15 Pro Max di Parigi.

3 Tersangka Kasus Korupsi Perumda Palu Dijerat Pasal Tipikor

3 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Palu Ditahan Kejari

Imelda Liliana Muhidin Hadapi Demonstran Penyintas Bencana Palu

30 September 2025 - 22:27 WITA

Wali Kota Palu Pimpin Ziarah Korban Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi

29 September 2025 - 08:13 WITA

Trending di News