Koalisi Cek Fakta melontarkan kritik keras terhadap Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (Presidential Communication Office/PCO) atas tindakan yang dianggap merendahkan kredibilitas media arus utama melalui labelisasi ‘click-bait’ pada pemberitaan. Langkah ini dinilai melenceng dari semangat kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Labelisasi tersebut pertama kali mencuat dalam unggahan akun Instagram @cekfakta.ri milik PCO pada Rabu, 4 Juni 2025. Akun itu menyebut beberapa media seperti Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID telah menyajikan potongan berita yang tidak utuh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Pernyataan Hasan yang dimaksud terkait situasi ketenagakerjaan di Indonesia disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Namun, Koalisi menilai langkah PCO tidak hanya menyerang kredibilitas media, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan atas mekanisme yang diatur UU Pers. Jika merasa dirugikan, PCO seharusnya menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi, bukan melabeli berita secara sepihak.
Baca juga: Koalisi Cek Fakta Audiensi dengan Dewan Pers, Dorong Perlindungan bagi Pemeriksa Fakta
“Pelabelan ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian keberatan melalui Dewan Pers,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya.
Sorotan terhadap Metodologi Cek Fakta
Selain polemik label ‘click-bait’, Koalisi juga mempertanyakan kredibilitas akun @cekfakta.ri yang diklaim sebagai kanal pemeriksaan fakta pemerintah. Konten yang diunggah akun ini dinilai tidak transparan, seringkali tanpa menyebutkan disinformasi yang dimaksud atau menjelaskan metode verifikasinya.
Sebagai contoh, unggahan pada 23 Mei 2025 terkait Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat disebut meluruskan disinformasi, tetapi tidak menampilkan bukti atau metode pemeriksaan faktanya. Koalisi menilai konten tersebut lebih menyerupai propaganda dibandingkan pemeriksaan fakta yang objektif.
“Panduan International Fact Checking Network (IFCN) menegaskan, lembaga cek fakta harus independen dan nonpartisan. PCO belum memenuhi prinsip-prinsip tersebut,” tegas Koalisi.
Sikap Koalisi Cek Fakta
Dalam pernyataannya, Koalisi mengajukan lima tuntutan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan:
Mengecam penggunaan label ‘click-bait’ pada konten berita media.
Mengimbau PCO memanfaatkan hak koreksi dan hak jawab sesuai mekanisme UU Pers.
Mendesak PCO membawa keberatan ke Dewan Pers, jika diperlukan.
Meminta transparansi metodologi pemeriksaan fakta di akun @cekfakta.ri.
Mengusulkan perubahan nama akun @cekfakta.ri karena narasi dan kontennya tidak sesuai dengan standar IFCN.
Tentang CekFakta.com
Sebagai perbandingan, CekFakta.com adalah inisiatif pengecekan fakta kolaboratif yang melibatkan Mafindo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Diluncurkan pada 2018, kolaborasi ini melibatkan lebih dari 100 media dengan komitmen pada standar internasional pemeriksaan fakta.
Koalisi berharap, Kantor Komunikasi Kepresidenan dapat mencontoh praktik baik ini untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik. **