Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2024 11:48 WITA ·

Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik soal Pemilu 2024

badge-check

Redaksi


 Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Sidang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024. Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Ia mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggatian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional. Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait. Hadir pula anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Erwin Burase Lepas Pemulangan Jenazah Korban Pohon Tumbang di Parigi Moutong

13 April 2026 - 23:34 WITA

Erwin Burase Lepas Pemulangan Jenazah Korban Pohon Tumbang

Erwin Burase Pastikan Penanganan Korban Pohon Tumbang Berjalan

12 April 2026 - 22:15 WITA

Erwin Burase Pastikan Penanganan Korban Pohon Tumbang Berjalan

Halal Bihalal di Tomini, Anwar Hafid Ajak Warga Tinggalkan Sekat dan Prasangka untuk Membangun Daerah

30 Maret 2026 - 11:04 WITA

Halal Bihalal di Tomini, Anwar Hafid Ajak Warga Tinggalkan Sekat dan Prasangka untuk Membangun Daerah

Erwin Burase Lantik Dua Kepala Desa Antar Waktu di Parigi Moutong

10 Maret 2026 - 23:19 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melantik kepala desa antar waktu di Parigi Moutong.

Pemkot Palu Gelar Bukber Bersama RT dan RW Palu Selatan dan Ulujadi

10 Maret 2026 - 04:37 WITA

Pemkot Palu Perkuat Silaturahmi dengan RT dan RW Lewat Bukber

Burase Family Gelar Buka Puasa Bersama untuk Perkuat Silaturahmi

6 Maret 2026 - 23:11 WITA

Burase family berkumpul dalam kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan.
Trending di News