Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2024 11:48 WITA ·

Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik soal Pemilu 2024

badge-check

Redaksi


 Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Sidang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024. Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Ia mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggatian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional. Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait. Hadir pula anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Mudik Gratis Palu Berbagi, Wali Kota Sambut Pemudik di Balai Kota

25 Maret 2025 - 15:25 WITA

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyambut hangat para peserta Mudik Gratis Palu Berbagi 2025 di halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa, 25 Maret 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu warga kembali ke kampung halaman menjelang Idulfitri 1446 H. Foto: Iwan/Pemkot Palu

Ketua DPRD Sulteng Pastikan PSU Parimo Tanpa Pengulangan

25 Maret 2025 - 05:05 WITA

Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, bersama jajaran Pemkab Parigi Moutong membahas kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo 2025 dalam pertemuan di ruang rapat Bupati, Senin 24 Maret 2025. Foto: Diskominfo Parigi Moutong

Kuota Penuh! Program Berani Mudik Gratis Sulteng Diminati Warga

24 Maret 2025 - 20:54 WITA

Ilustrasi suasana keberangkatan program Berani Mudik Gratis 2025 di Sulawesi Tengah.

Palu Bahas RPJMD 2025-2029, Wakil Wali Kota Tekankan Prioritas

24 Maret 2025 - 20:21 WITA

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Palu 2025-2029 di kantor Bappeda Kota Palu. Pertemuan ini bertujuan menyusun prioritas pembangunan yang sejalan dengan visi daerah.

Ibrahim Hafid Serukan Pilih Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parigi Moutong

24 Maret 2025 - 05:27 WITA

Ketua Relawan BERANI: Tak Ada Dukungan untuk Kandidat Lain, Hanya Erwin-Sahid

24 Maret 2025 - 04:35 WITA

Trending di News