Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2024 11:48 WITA ·

Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik soal Pemilu 2024

badge-check

Redaksi


 Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua dan Anggota KPU Poso Disidang Etik, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Sidang berlangsung selama delapan jam itu dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo sebagai majelis pemeriksa dan dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024. Sidang itu juga dibuka untuk umum dan untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed yang memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Ia mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V. Turut diadukan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo sebagai Teradu VI.

Teradu I sampai Teradu V didalilkan melakukan penggatian Pengadu sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Poso periode 2024-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya secara nasional. Sedangkan Teradu VI didalilkan melanggar kode etik karena memberikan jawaban secara pribadi terkait nama calon terpilih DPRD Kabupaten Poso.

Sidang etik itu turut dihadiri ketua dan anggota KPU Sulteng, ketua dan anggota Bawaslu Sulteng serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso sebagai pihak terkait. Hadir pula anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak terkait dan Principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Sementara itu, dalam petitumnya, kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis pemeriksa DKPP untuk dapat mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan para teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, teradu 5 dan teradu 6 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum. Serta memberikan sanksi berat kepada para teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5 dan Teradu 6. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Dialog Pemerintah Palu Serap Aspirasi Masyarakat Langsung

23 Oktober 2025 - 09:15 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memimpin dialog pemerintah Palu untuk menampung aspirasi masyarakat.

Pemkab Parigi Moutong Buka Lelang Jabatan untuk 16 OPD Pekan Ini

13 Oktober 2025 - 16:24 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase ungkap lelang jabatan 16 OPD dalam pekan ini

Pidato Utuh Presiden Prabowo di HUT ke-80 TNI: TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Korbankan Jiwa Raga untuk Indonesia

5 Oktober 2025 - 12:15 WITA

Presiden Prabowo memberi penghormatan di HUT ke-80 TNI Monas.

Polisi Tangkap Pencuri iPhone 15 Pro Max di Parigi Moutong

3 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Polisi ringkus pelaku pencurian iPhone 15 Pro Max di Parigi.

3 Tersangka Kasus Korupsi Perumda Palu Dijerat Pasal Tipikor

3 Oktober 2025 - 18:04 WITA

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Palu Ditahan Kejari

Imelda Liliana Muhidin Hadapi Demonstran Penyintas Bencana Palu

30 September 2025 - 22:27 WITA

Trending di News