Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus meningkatkan cakupan administrasi kependudukan (adminduk) Parigi Moutong sebagai dasar perencanaan pembangunan. Data menunjukkan tren peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta nikah, dan akta kematian pada periode 2021–2024. Meski demikian, distribusi dokumen masih belum merata terutama di desa-desa terpencil dan wilayah 3T.
Melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029, pemerintah memperkuat strategi layanan adminduk berbasis digital dan jemput bola. Program prioritas meliputi penerapan SIAK Terpusat secara menyeluruh, kolaborasi pencatatan kelahiran dengan fasilitas kesehatan, serta peningkatan integrasi data antara pengadilan, KUA, dan Dinas Dukcapil untuk pencatatan perkawinan dan perceraian. Selain itu, layanan pelaporan kematian diperkuat untuk menghilangkan “ghost data” dalam sistem kependudukan.
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, menyatakan bahwa administrasi kependudukan adalah fondasi seluruh kebijakan.
“Kalau datanya akurat, kebijakan kita lebih tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui PaluPoso.id, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, banyak layanan publik—mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pembangunan desa—sangat bergantung pada validitas data penduduk.
Pemerintah juga meningkatkan layanan mobile untuk masyarakat lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga di daerah sulit akses. Meski kesadaran masyarakat mulai naik, pemerintah desa tetap diminta aktif membantu pelaporan kelahiran, pernikahan, perceraian, dan kematian.
Irwan menegaskan bahwa percepatan digitalisasi adminduk Parigi Moutong tidak hanya memperbaiki pelayanan publik, tetapi juga mendukung akurasi perencanaan pembangunan jangka panjang. Dengan identitas hukum yang lengkap, pemerintah berharap seluruh penduduk Parigi Moutong dapat menerima layanan dasar secara lebih mudah, cepat, dan merata.
ADV-PPID








