Menu

Mode Gelap

News · 24 Mei 2024 21:58 WITA ·

Jurnalis Palu Tolak Revisi UU Penyiaran

badge-check

Redaksi


 Jurnalis Palu Tolak Revisi UU Penyiaran Perbesar

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aksi tersebut dinilai sebagai upaya melawan ancaman terhadap kebebasan pers.

Unjuk rasa yang berlangsung di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanudin, Kota Palu, pada Jumat 24 Mei 2024, diikuti oleh jurnalis dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng.

Para jurnalis membawa berbagai poster bertuliskan penolakan revisi RUU Penyiaran dan beberapa dari mereka meletakkan kartu pers di jalan sebagai bentuk protes.

Koordinator lapangan Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, menjelaskan mengapa RUU Penyiaran dinilai problematik dan layak ditolak. Dalam orasinya, ia menyebutkan bahwa perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU Penyiaran yang dihasilkan oleh rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘Platform digital penyiaran’, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” kata Andi dalam orasinya.

Andi juga menyoroti larangan menayangkan jurnalisme investigasi dalam pasal 50B ayat 2(c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Larangan ini, menurut Andi, bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

“Larangan tersebut jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers,” tambahnya.

Yardin Hasan, Ketua AJI Palu, mengatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebagai ujung dari semua ini, masyarakat yang akan dirugikan karena tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa di akhir pemerintahan Joko Widodo, regulasi buruk ini merupakan hadiah pahit bagi bangsa Indonesia.

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

Salah satu peserta aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Taufik, yang juga gabung dalam aksi Jurnalis Palu tersebut dalam orasinya mengatakan bahwa jika revisi RUU Penyiaran disahkan, berita-berita berkualitas tidak akan bisa dinikmati oleh masyarakat.

“Koalisi jurnalis menolak revisi RUU Penyiaran karena tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas dan kritik terhadap negara ketika revisi UU tersebut disahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa revisi RUU Penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh negara.

“Oleh karena itu, kami dari organisasi masyarakat sipil turut bersolidaritas dengan sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-Undang Penyiaran,” tambahnya.

Aksi demo serupa juga dilakukan oleh para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. ***

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kota Palu Raih Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

27 Juli 2024 - 13:05 WITA

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Wali Kota Palu Ungkap Tantangan dan Potensi Kota di Celestrium 2024

26 Juli 2024 - 21:00 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Trending di Cek Fakta