Menu

Mode Gelap

News · 28 Apr 2023 15:43 WITA ·

Jatam Sulteng Nilai Penerapan K3 di PT IMIP Kurang

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi mayat tanpa identitas (Dok. Kumparan) Perbesar

Ilustrasi mayat tanpa identitas (Dok. Kumparan)

Ketua Jatam Sulteng Moh Taufik menilai, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT IMIP masih kurang.

Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kecelakaan kerja yang diduga terjadi di Wilayah kawasan industri PT IMIP.

“Ini harus menjadi perhatian serius  pemerintah pusat dan daerah, untuk melakukan evaluasi khusus secara menyuluruh kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Morowali, Khususnya di wilayah Kawasan Industri PT. IMIP,” ujar Moh Taufik melalui pesan Whatsapp, Jumat 28 April 2023.

Ia menegaskan, bahwa evaluasi sangat perlu dilakukan terhadap PT IMIP, agar dapat mengetahui sejauh mana menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan tambang nikel tersebut.

Evaluasi ini juga kata Moh Taufik bertujuan agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tidak terjadi lagi.

“Evaluasi ini harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan sudah betul-betul menetapkan dan menerapkan prosedur K3 pertambangan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Selain melakukan evaluasi berkaitan dengan keselamatan kerja, Moh Taufik juga mendesak pemeintah untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja,  kemudian melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan,  dan melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, serta melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk meminta Perusahaan PT. IMIP melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba, setelah meninggalnya beberapa orang pekerja yang diduga berada di wilayah kawasan industri PT. IMIP,” bebernya.

Hal ini kata Moh Taufik, telah sesuai dengan penjelasan pasal 14 Ayat (2) PERMEN ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara, yang menyebutkan “Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan AUDIT eksternal penerapak SMKP Minerba”,

“Selain mendesak untuk mengevaluasi K3, Kami juga mengecam Pemerintah dan perusahaan, yang diduga terkesan  abai dengan keselamatan para pekerja yang bekerja di wilayah kawasan industri tambang seperti PT.IMIP.  kejadian seperti ini terus terjadi, harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan,” kecam Moh Taufik.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Wisuda Hafiz Quran Mahad Hikmatus Sunnah

15 Juni 2025 - 10:49 WITA

Wali Kota Palu Apresiasi Wisuda Hafiz Quran Mahad Hikmatus Sunnah

Wagub Reny Dorong Lalampa Mendunia

14 Juni 2025 - 20:25 WITA

Wagub Sulteng Reny Lamadjido

Erwin Burase Resmi Tempati Rumah Jabatan Bupati, Disambut Adat Kaili

14 Juni 2025 - 16:17 WITA

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, resmi tempati rumah dinas pada Sabtu 14 Juni 2024. Ia disambut dengan prosesi adat Kaili. Foto: Istimewa

Koalisi Kritik Label ‘Click-Bait’ dan Propaganda Pemerintah dalam Cek Fakta

14 Juni 2025 - 10:03 WITA

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta pada tanggal 3 Juni menyelenggarakan audiensi dengan Dewan Pers

Bunga Shaqilla, Harapan Baru di Panggung Dangdut Anak

14 Juni 2025 - 09:33 WITA

Bunga Shaqilla, Penyanyi Dangdut Cilik Indonesia.

Erwin Burase Pimpin Langsung Evaluasi Pasar Sentral Parigi

14 Juni 2025 - 06:40 WITA

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati, Abdul Sahid, mengunjungi Pasar Sentral Parigi, Jumat 13 Juni 2025
Trending di News