Menu

Mode Gelap

News · 30 Mar 2023 15:32 WITA ·

Jatam Sulteng Minta Pemerintah Stop Memberikan Izin Pertambangan Lagi

badge-check

Redaksi


 Salah satu wilayah di Morowali yang mengalami kerusakan lingkungan. Foto: Jatam Sulteng Perbesar

Salah satu wilayah di Morowali yang mengalami kerusakan lingkungan. Foto: Jatam Sulteng

Ketua Jatam Sulteng Moh Taufik merasa miris melihat dua potret wilayah pesisir di Sulawesi Tengah, seperti Morowali dan Donggala yang terus digeruk hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Hal ini kata Moh Taufik dikarenakan pemerintah yang terus memberikan izin kepada pemodal untuk membuka usaha pertambangan mineral logam dan batuan.

“Sudah saatnya Pemerintah Pusat dan Daerah menghentikan pemberian izin pertambangan di wilayah Pesisir di Sulawesi Tengah. Sudah cukup

kegiatan ekstraksi tambang merusak wilayah daratan,” ujar Moh Taufik, Kamis 30 Maret 2023.

Menurut Moh Taufik, kerusakan yang terjadi di darat akibat ekstraksi tambang di dua wilayah itu terus berlangsung sampai hari ini.

Maka sudah seharusnya dua wilayah itu dipulihkan, tetapi malah justru dipindahkan lagi ke wilayah pesisir.

Sehingga merusak keberlangsungan wilayah laut dan pesisir yang akan berdampak terhadap ekositem laut dan kehidupan masyarakat yang hidup di wilayah pesisir.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Tambang Tanpa Izin, Pemerintah Sita 321 Hektare Lahan di Dua Provinsi

17 September 2025 - 13:15 WITA

Bendahara Desa di Touna Tilep Rp 362 Juta untuk Judi Online

16 September 2025 - 21:17 WITA

Forkopimda Sulteng Kompak Berantas Tambang Ilegal

15 September 2025 - 18:40 WITA

Polisi Tangkap Pemuda Kasimbar, Diduga Curi Pompa Air dan Parang

15 September 2025 - 11:34 WITA

Sugeng Lestari Tutup Usia, Perwira Penghubung Jurnalis dan Polda Sulteng

14 September 2025 - 13:43 WITA

Cara Baru Wali Kota Palu Pimpin Apel ASN

10 September 2025 - 08:18 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mendampingi pegawai Setda, Ari Hendro Priyono, yang menyampaikan pesan kedisiplinan saat apel pagi di Sekretariat Daerah Kota Palu, Rabu, 10 September 2025.
Trending di News