Bupati Parigi Moutong Erwin Burase memenuhi salah satu janji politik dalam 100 hari kerja pertama. Bupati, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari satu tahun menjadi lima tahun. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Halaman Kantor Bupati, Selasa, 8 Juli 2025.
Bupati Erwin menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini bukan perkara mudah. Butuh koordinasi lintas sektor dan penyelarasan dengan regulasi yang ketat. Namun, langkah itu ditempuh sebagai komitmen terhadap janji kampanye dan target kerja seratus hari yang telah disampaikan di awal masa jabatannya bersama Wakil Bupati.
“Perpanjangan kontrak PPPK ini merupakan komitmen kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada seratus hari kerja pertama, yang merupakan salah satu prioritas melakukan perubahan masa kontrak PPPK dari satu tahun menjadi lima tahun,” kata Erwin Burase.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang telah menuntaskan proses administrasi tepat waktu sebelum tenggat seratus hari kerja.
Erwin berharap keputusan ini menjadi momentum untuk memperkuat dedikasi ASN terhadap pelayanan publik.
“Kepercayaan ini harus dibalas dengan peningkatan kualitas kerja dan etos pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Khusus kepada CPNS, Erwin mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai aparatur negara adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.
Ia menekankan pentingnya peran CPNS sebagai agen perubahan dalam birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, selaku Ketua Panitia, melaporkan bahwa jumlah pegawai yang menerima perpanjangan kontrak PPPK terdiri dari 714 orang formasi tahun 2021 dan 384 orang formasi tahun 2023. Sedangkan CPNS yang diangkat berjumlah 89 orang dari formasi tahun 2024. Seluruh kegiatan dibiayai melalui anggaran BKPSDM tahun 2025.
Ia mengakui adanya keterlambatan proses akibat kelengkapan syarat administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Namun, ia memastikan bahwa keputusan yang kini diambil telah melalui proses hukum dan prosedur yang sah.
“Ini dilakukan semata-mata untuk melengkapi syarat administrasi dan juga ketentuan, agar keputusan yang kita lakukan sekarang tidak bermasalah di kemudian hari,” kata Zulfinasran.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika sebagai ASN.
“Jadilah ASN yang menjadi teladan, panutan, dan unsur positif di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.
Bupati dan Sekda berharap bahwa perpanjangan masa kontrak lima tahun ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tapi juga tantangan baru untuk membuktikan loyalitas dan kinerja di instansi masing-masing. **