Bupati Parigi Moutong Erwin Burase bersama Wakil Bupati Abdul Sahid mengikuti Retreat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada Minggu, 22 Juni 2025. Kegiatan berlangsung di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, hingga 26 Juni mendatang.
Kegiatan dimulai dari Plaza Kemendagri, Jakarta Pusat, tempat para peserta dilepas oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan diberangkatkan menggunakan kereta cepat Whoosh menuju Bandung.
Retreat gelombang kedua ini diikuti oleh 86 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut, para peserta dibagi dalam tiga kategori. Yaitu kepala daerah yang belum mengikuti gelombang pertama, mereka yang sempat tersandung sengketa hasil Pilkada, serta kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU).
“Retreat ini menjadi ruang kontemplatif bagi para pemimpin daerah untuk meneguhkan kembali orientasi pengabdiannya kepada rakyat,” ujar Bima Arya, yang bertindak sebagai kepala sekolah dalam kegiatan tersebut.
Materi yang diberikan mencakup tiga pokok substansi di antaranya pemahaman tugas pokok kepala daerah, penguatan wawasan kebangsaan, serta strategi pemberantasan korupsi.
Materi disampaikan oleh para pejabat tinggi negara, termasuk dari Lemhannas dan Kementerian Koordinator.
Bupati Erwin Burase menyatakan keikutsertaannya dalam retreat ini merupakan bagian dari komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kami datang untuk belajar dan berbenah,” ujar Erwin kepada media ini.
“Kami ingin membawa pulang bekal pengetahuan dan semangat baru untuk memperkuat pelayanan publik di Parigi Moutong.” tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menyatukan visi antara kepala daerah dan pemerintah pusat dalam menyongsong agenda-agenda pembangunan nasional.
“Kami para kepala daerah tak bisa bekerja sendiri. Harus ada irama yang selaras dengan arah kebijakan nasional. Dan retreat ini menjadi tempat yang tepat untuk menyamakan frekuensi itu,” kata Erwin Burase.
Sesuai aturan, peserta retreat tidak diperbolehkan membawa protokol, ajudan, atau tim dokumentasi. Kehadiran mereka dituntut utuh sebagai pribadi pemimpin tanpa atribut pengiring. **(ADV-PPID)