Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid melarang pelaksanaan wisuda dan acara seremonial lain di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang berpotensi membebani orang tua siswa. Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang dikirim kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023.
Menurut Anwar, wisuda PAUD dan SD kerap berubah menjadi ajang formalitas yang menyedot biaya tinggi, tanpa nilai edukatif yang sepadan.
Ia menekankan agar satuan pendidikan mengedepankan kegiatan akhir tahun yang bersifat edukatif, kreatif, dan inklusif.
“Kegiatan belajar seharusnya menumbuhkan karakter dan kreativitas anak, bukan menambah beban ekonomi orang tua,” ujar Gubernur Anwar Hafid dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Gubernur Anwar meminta agar setiap kepala daerah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif komite sekolah dalam pengambilan keputusan.
Langkah Anwar Hafid menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan itu dinilai berpihak kepada rakyat, terutama kalangan menengah ke bawah, dan menjadi angin segar di tengah mahalnya biaya pendidikan non-akademik.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berorientasi pada mutu.
“Pendidikan harus dapat diakses semua anak, tanpa diskriminasi ekonomi,” kata Anwar. **(Adv)