Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 22 Jun 2025 19:21 WITA ·

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

badge-check

Redaksi


 Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong. Foto: Istimewa Perbesar

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong. Foto: Istimewa

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Operasi digelar Selasa, 17 Juni 2025, dengan melibatkan tim gabungan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.

Ekskavator merek Doosan DX220A-2 itu ditemukan sedang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. Petugas segera menghentikan kegiatan tambang dan mengamankan alat berat bersama sejumlah peralatan pendukung.

Seorang operator berinisial YA (38) turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan menjadi prioritas pihaknya.

“Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat,” ujar Ali dalam keterangannya, yang diterima media ini, Minggu 22 Juni 2025.

Ali menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pihaknya mencurigai ada keterlibatan aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami akan kejar sampai ke atas,” katanya.

Tersangka YA dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar menanti.

Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan yaitu Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga mengalami perubahan serupa. Penyidik juga menyematkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Gakkumhut Sulawesi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum di kawasan hutan Parigi Moutong maupun daerah lainnya di wilayah hukum hutan Sulawesi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama,” kata Ali. **(TIM)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Bela Tempo di Palu

16 November 2025 - 17:49 WITA

Para jurnalis Sulteng memegang poster bertuliskan kritik terhadap ancaman kebebasan pers saat mengikuti aksi mimbar bebas di Kota Palu.

Bupati Erwin Burase Tegaskan Sikap Tolak Tambang Ilegal di Parigi Moutong

13 November 2025 - 10:27 WITA

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase memegang padi di persawahan sebagai ajakan menjaga ketahanan pangan dan menolak tambang ilegal Parigi Moutong

Hadianto Rasyid Pastikan Veteran Palu Tak Dilupakan Pemerintah

10 November 2025 - 13:34 WITA

Hadianto Rasyid Pastikan Veteran Palu Tak Dilupakan Pemerintah

Hadianto Rasyid Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan

10 November 2025 - 13:11 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memimpin langsung upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Jalan Basuki Rahmat, Senin (10/11/2025).

Kota Palu Raih Penghargaan Nasional ISNA 2025

9 November 2025 - 20:51 WITA

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima penghargaan Best Sustainable Ecology Innovation di ISNA 2025.

AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman Ancam Kebebasan Pers

7 November 2025 - 14:32 WITA

AMSI Asosiasi Media Siber Indonesia menyoroti gugatan Menteri Amran Sulaiman terhadap Tempo.
Trending di Kriminal & Hukum