Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 22 Jun 2025 19:21 WITA ·

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong

badge-check

Redaksi


 Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong. Foto: Istimewa Perbesar

Gakkumhut Sita Excavator Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong. Foto: Istimewa

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Operasi digelar Selasa, 17 Juni 2025, dengan melibatkan tim gabungan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu.

Ekskavator merek Doosan DX220A-2 itu ditemukan sedang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin. Petugas segera menghentikan kegiatan tambang dan mengamankan alat berat bersama sejumlah peralatan pendukung.

Seorang operator berinisial YA (38) turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut, YA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan menjadi prioritas pihaknya.

“Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat,” ujar Ali dalam keterangannya, yang diterima media ini, Minggu 22 Juni 2025.

Ali menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pihaknya mencurigai ada keterlibatan aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami akan kejar sampai ke atas,” katanya.

Tersangka YA dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar menanti.

Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan yaitu Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga mengalami perubahan serupa. Penyidik juga menyematkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Gakkumhut Sulawesi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum di kawasan hutan Parigi Moutong maupun daerah lainnya di wilayah hukum hutan Sulawesi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama,” kata Ali. **(TIM)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Lainnya

Wartawan Media Alkhairaat Diintimidasi Usai Berita PETI di Poboya

16 Agustus 2025 - 11:02 WITA

Bupati Erwin Burase Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka

14 Agustus 2025 - 21:38 WITA

Bupati Erwin Burase Instruksikan Penyelidikan Sumber Malaria di Parigi Moutong

6 Agustus 2025 - 09:53 WITA

Bupati Erwin Burase Terbitkan Edaran Salat Berjamaah bagi ASN

5 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Bupati Parigi Moutong Ajak ASN Hidupkan Ekonomi Lewat Jumat Berkah

26 Juli 2025 - 14:08 WITA

Wakil Wali Kota Palu Awasi Pasokan, Bulog Diminta Intervensi Harga Beras

26 Juli 2025 - 13:53 WITA

Trending di Bisnis