Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba, memimpin rapat tahap II penyerahan tersangka kasus destruktif fishing di Kabupaten Buol. Rapat tersebut digelar bersama Ditpolairud dan Dirkrimsus Polda Sulteng pada Selasa, 3 Juni 2025, di ruang rapat DKP Sulteng.
“Tahap penyidikan telah selesai, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini, lima tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses persidangan,” ujar Arif.
Kelima tersangka, empat di antaranya berasal dari Gorontalo Utara dan satu dari Buol, diberangkatkan pada 6 Juni 2025. Penyerahan mereka ke Kejaksaan Negeri Buol dikawal langsung oleh tim gabungan dari DKP Sulteng, Ditpolairud, dan Dirkrimsus Polda Sulteng.
“Kami berharap perjalanan mereka berjalan lancar dan persidangan nanti dapat memberi keadilan serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya,” imbuh Arif.
Agus Sudaryanto, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Sulteng sekaligus penyidik, menjelaskan bahwa para tersangka tertangkap saat melakukan destruktif fishing di Kecamatan Palele Barat, Buol, oleh tim patroli.
Para tersangka dikenakan Pasal 84 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan/atau Pasal 85 junto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Barang bukti berupa alat tangkap yang digunakan para tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk melengkapi proses hukum,” kata Agus.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Ditpolairud dan Dirkrimsus Polda Sulteng serta pejabat DKP lainnya, Arif Latjuba berharap persidangan di Pengadilan Negeri Buol nanti berjalan terbuka dan menjadi pembelajaran publik tentang bahaya destruktif fishing bagi kelestarian laut. ** (ADV-PPID)