Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa, 11 Maret 2025. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan dengan yang tertera pada label.
Kegiatan yang berlangsung di Pasar Manonda Palu dan sejumlah distributor di Kota Palu ini melibatkan tim gabungan. Turut bergabung dalam sidak tersebut adalah Disperindag Kota Palu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Tengah, dan Bulog Region Sulawesi Tengah.
Plh. Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, Mira Yuliastuti, memimpin langsung sidak tersebut bersama Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Donny Iwan Setiawan, dan Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Deddy Suarman.
Menurut pengawas perdagangan Disperindag Sulteng, Nur Astuty, hasil inspeksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita.
“Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng ternyata ditemukan memiliki volume yang mencurigakan, baik di tingkat pedagang pasar maupun distributor,” jelas Nur Astuty.
Sebagai langkah awal, tim Disperindag akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami temuan ini. Langkah tindak lanjut akan diputuskan setelah mendapat arahan dari pemerintah pusat guna melindungi konsumen sekaligus menjaga kestabilan pasar.
“Kami akan memastikan bahwa hak konsumen tetap terjaga dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi temuan ini secara tegas,” ujar Mira Yuliastuti. **
Ikuti Berita PaluPoso di Google News