Menu

Mode Gelap

Cek Fakta · 1 Mar 2024 09:41 WITA ·

Cek Fakta: Hoaks, Pesan Berantai Imbauan Kapolda Ajak Viralkan Operasi Premanisme Sasaran Debt Collector

badge-check

Redaksi


 Cek Fakta: Hoaks, Pesan Berantai Imbauan Kapolda Ajak Viralkan Operasi Premanisme Sasaran Debt Collector Perbesar

Imbauan kapolda tentang ajakan viralkan tentang kegiatan operasi premanisme dengan sasaran Debt Collector beredar di media sosial. Pesan berantai itu beredar lewat grup WhatsApp, pada Jumat 1 Maret 2024.

Berikut isi postingan tersebut:

Himbauan Kapolda

         Viralkan!!!

Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :

1. bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

Himbauan pengadilan

————————————–

Kalo ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg  tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).

Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.

Masyarakat harus tahu ini.

Viralkan!!!

Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor

Bank Indonesia  dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor

Mari Tertib Hukum & Sedikit paham Hukum…????????!!!

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta PaluPoso.id menelusuri dengan meminta penjelasan dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menyebutkan bahwa pesan beredar imbauan kapolda ajakan viralkan tentang kegiatan operasi premanisme dengan sasaran Debt Collector tersebut tidak benar.

“Gak benar, saya pastikan itu hoax,” kata Kompol Sugeng Lestari kepada Tim Cek Fakta PaluPoso.id, saat dihubungi, Jumat 1 Maret 2024.

“Pimpinan kita nggak pernah buat direktif spt itu apalagi ada kalimat Viralkan,” tegasnya.

Kesimpulan

Postingan beredar di media sosial lewat WhatsApp berisi pesan imbauan kapolda ajakan viralkan tentang kegiatan operasi premanisme dengan sasaran Debt Collector itu adalah tidak benar alias hoaks.

Tim Cek Fakta PaluPoso.id

Follow Berita PaluPoso.id di Google News

Artikel ini telah dibaca 462 kali

Baca Lainnya

Kota Palu Raih Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

27 Juli 2024 - 13:05 WITA

Golkar Resmi Usung Erwin Burase-Abdul Sahid di Pilkada Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 23:16 WITA

Survei SMRC Pilkada Parimo: Erwin Burase-Abdul Sahid Unggul, Raih 46,7%

26 Juli 2024 - 22:53 WITA

Wali Kota Palu Ungkap Tantangan dan Potensi Kota di Celestrium 2024

26 Juli 2024 - 21:00 WITA

Kota Palu Raih Juara 2 Penilaian Pencegahan dan Penurunan Stunting 2024

26 Juli 2024 - 11:32 WITA

Satir Pesan Berantai Pemerintah akan Berikan Tunjangan Pengangguran Sesuai Ijazah Terakhir Sekolah

25 Juli 2024 - 21:45 WITA

Trending di Cek Fakta