Bupati Poso, Verna Inkiriwang, mencopot tiga pejabat eselon IIb dan satu pejabat eselon III dari jabatannya. Langkah ini mengejutkan sejumlah kalangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso.
Sekretaris Daerah Poso, Heningsi E.G. Tampai, mengatakan kebijakan itu merupakan kombinasi antara pengunduran diri dan sanksi disiplin.
“Sebenarnya bukan sepenuhnya pencopotan. Dua orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, sementara dua lainnya dikenai sanksi disiplin setelah melalui proses pemeriksaan,” ujar Heningsi kepada media ini, di ruang kerjanya, Selasa 6 Mei 2025.
Pejabat pertama adalah Rudy R. Rompas, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ia mengundurkan diri untuk melanjutkan studi S-3 di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar.
Selanjutnya, Murniyati Putosi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kota, juga mundur dari jabatannya dengan alasan pensiun dini per 24 April lalu.
Sementara dua pejabat lainnya, yakni Lusiana Sigilipu—yang menjabat Staf Ahli Bupati—dan Elbert Tonimba—Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah—dicopot karena pelanggaran disiplin.
“Mereka sudah menerima sanksi yang dijatuhkan. Kalau tidak, pembina kepegawaian daerah yang akan terkena imbas,” kata Heningsi.
Rudy Rompas membenarkan pengunduran dirinya.
“Saya memang mengajukan permohonan sendiri karena ingin melanjutkan pendidikan S-3, dan sudah lulus. Bu Murni juga memang mengajukan pensiun dini, dan sudah disetujui oleh BKN,” ujar Rudy saat dihubungi via telepon, Selasa malam, 6 Mei 2025.
Ia menambahkan, dari enam pejabat yang diperiksa, hanya empat yang dinonaktifkan dari jabatannya.
“Dua lainnya masih tetap aktif karena pelanggarannya dinilai tidak terlalu berat,” kata Rudy.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, enam pejabat tersebut diduga memiliki afiliasi politik berbeda dengan Bupati Poso Verna Inkiriwang dalam Pilkada lalu. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan alasan pelanggaran disiplin. **(DY)