Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN muslim di lingkup Pemkab Parigi Moutong untuk melaksanakan salat Zuhur dan Ashar secara berjamaah. Surat edaran bernomor 100.3.4/5458/BAG KESRA ini ditandatangani langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, pada 31 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Parigi Moutong menyampaikan bahwa imbauan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja para pegawai. Sejumlah ketentuan turut disampaikan agar implementasi imbauan ini dapat berjalan optimal.
Pertama, seluruh aktivitas dihentikan sementara selama 15 menit sebelum waktu salat Zuhur dan Ashar. Seluruh pegawai diminta segera menuju masjid atau musala terdekat untuk melaksanakan salat berjamaah.
Kedua, bagi ASN yang tengah memberikan pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan pengertian kepada masyarakat terkait kebijakan ini secara baik dan sopan.
Ketiga, kegiatan rapat, bimbingan teknis (bimtek), maupun sosialisasi agar disesuaikan dengan waktu salat berjamaah.
Terakhir, kantor-kantor pemerintahan yang tidak memiliki akses mudah ke tempat ibadah diminta menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana salat di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian lingkup sekretariat daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala sekolah, hingga tenaga non-ASN di Kabupaten Parigi Moutong.
“Demikian surat edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Semoga Allah SWT melindungi serta memberkahi kita semua,” tulis Bupati Erwin Burase dalam penutup surat. **
(ADV-PPID)