Polisi menuntaskan kasus korupsi dana desa di Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng). Seorang bendahara Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, berinisial DA, 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp362,3 juta untuk bermain judi online.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Bripka Edy Sarwan, mengatakan berkas perkara DA sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
“Hari ini tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edy dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9).
Kasus ini bermula dari laporan penyelewengan APBDes 2021. Hasil penyidikan menunjukkan, sebagai bendahara desa, DA memiliki akses penuh keuangan. Ia mencairkan dana pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat secara bertahap, lalu menghabiskannya di meja judi daring.
Tersangka sempat kabur setelah perbuatannya terbongkar. Polres Tojo Una-Una menetapkannya sebagai buronan pada Oktober 2024. Pelariannya berakhir di Gorontalo, Juli 2025, ketika tim Satreskrim berhasil menangkapnya.
Polisi juga menyita dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes 2021, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi.
“Modusnya murni penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi, bukan pembangunan desa,” ujar Edy.
DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
TIM