Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan perlunya kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Hal ini disampaikan Anwar saat menghadiri Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) di Palu, Sabtu (30/8/2025).
Dalam kegiatan bertema “Transformasi Hukum, Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global” itu, Anwar mengatakan hukum harus hadir sebagai panglima untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau hukum hadir, kesejahteraan akan nyata. Tetapi jika hukum lemah, kesejahteraan masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Anwar mengkritisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat, termasuk dalam sektor pertambangan. Menurutnya, kebijakan tersebut kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
“Banjir, longsor, semua dituding ke Gubernur atau Bupati. Padahal penyebabnya banyak yang berkaitan dengan pertambangan yang justru menjadi kewenangan pusat. Kami tidak menuntut izin dikembalikan, tetapi tolong beri kewenangan pengawasan yang jelas,” kata Anwar.
Meski kewenangan terbatas, Anwar menyatakan tetap menggunakan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengawasi pertambangan.
Ia mencontohkan saat menjadi Bupati Morowali, dirinya pernah mencabut 125 izin tambang.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan hasil tambang untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, perusahaan wajib menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nyata, khususnya untuk pendidikan.
“Oke, SDA bisa habis, tetapi harus disisakan SDM yang tangguh. Saya sudah membuka jalur kerja sama dengan PNUP, ITB, UGM, dan kampus lain agar anak-anak Sulawesi Tengah bisa belajar pertambangan dan metalurgi,” ucapnya.
Rektor Untad, Prof. Amar, menyatakan dukungan terhadap program Berani Cerdas yang digagas Gubernur Anwar.
Ia menyebut program tersebut memberi peluang besar bagi mahasiswa Sulawesi Tengah melalui beasiswa.
“Pak Gubernur memberi beasiswa hingga 80 ribu mahasiswa. Ini langkah berani yang sangat berarti bagi generasi muda kita,” ujarnya.
Selain itu, Fakultas Hukum Untad juga tengah menyiapkan pembukaan program studi doktoral (S3) dan Lembaga Sertifikasi Profesi agar lulusan tidak hanya berbekal ijazah, tetapi juga memiliki sertifikat kompetensi.
ADV-PPID