Menu

Mode Gelap

Kriminal & Hukum · 30 Okt 2024 12:16 WITA ·

Anggota KPU Sulteng Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Cabut Laporan DKPP

badge-check

Redaksi


 Suasana Sidang Etik DKPP terhadap Anggota KPU Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa Perbesar

Suasana Sidang Etik DKPP terhadap Anggota KPU Sulteng, Selasa 29 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Christian Adiputra Oruwo diduga memanfaatkan kekuasaan untuk melobi pengadu, agar mencabut laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Kami ingin menambahkan alat bukti berupa bukti pesan, antara teradu VI dengan penghubung (LO) Partai Demokrat provinsi, untuk mencabut laporan pengadu,” kata Kuasa Hukum pengadu Rofiqoh di dihadapan majelis pemeriksa yang dipimpin anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di Kota Palu, Selasa 29 Oktober 2024.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P. Adam, dkk. Rofiqoh juga mengadukan Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng. Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

“Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasehat hukum,” ujarnya.

Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Cristian.

“Yang isinya, bahwa yang bersangkutan minta difasilitiasi dan meminta kepada saya, agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.

Rofiqoh juga mengungkapkan, anaknya yang juga pegawai di bagian sekterariat KPU Luwuk Banggai, membawa pesan dari Ketua KPU Banggai. Yang katanya, ada permintaan Cristian, agar tolong disampaikan ke Ibu Rofiqoh, jangan dia terlalu keras.

“Itu penyampaian anak saya ke saya,” ujar Rofiqoh.

Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

“Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait pengantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.

Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima. Dan ketika itu kuasa hukum mengajukan banding ke PTTUN Makassar dan pada akhirnya banding itu tidak dapat diterima.

Sementara itu Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.

Sementara, terkait pesan Christian melalui Ketua KPU Banggai dan disampaikan ke anak pengadu, hal itu dapat menganggu psikologi dari anak klien mereka. Karena anak, tidak berkaitan atau bertanggung jawab dengan tindakan orang tuanya, dalam hukum berdiri sendiri-sendiri, tidak boleh anak dilibatkan. *(OZ)

Ikuti Berita PaluPoso di Google News

Artikel ini telah dibaca 275 kali

Baca Lainnya

Mudik Gratis Palu Berbagi, Wali Kota Sambut Pemudik di Balai Kota

25 Maret 2025 - 15:25 WITA

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyambut hangat para peserta Mudik Gratis Palu Berbagi 2025 di halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa, 25 Maret 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu warga kembali ke kampung halaman menjelang Idulfitri 1446 H. Foto: Iwan/Pemkot Palu

Ketua DPRD Sulteng Pastikan PSU Parimo Tanpa Pengulangan

25 Maret 2025 - 05:05 WITA

Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, bersama jajaran Pemkab Parigi Moutong membahas kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parimo 2025 dalam pertemuan di ruang rapat Bupati, Senin 24 Maret 2025. Foto: Diskominfo Parigi Moutong

Kuota Penuh! Program Berani Mudik Gratis Sulteng Diminati Warga

24 Maret 2025 - 20:54 WITA

Ilustrasi suasana keberangkatan program Berani Mudik Gratis 2025 di Sulawesi Tengah.

Palu Bahas RPJMD 2025-2029, Wakil Wali Kota Tekankan Prioritas

24 Maret 2025 - 20:21 WITA

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memimpin pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Palu 2025-2029 di kantor Bappeda Kota Palu. Pertemuan ini bertujuan menyusun prioritas pembangunan yang sejalan dengan visi daerah.

Ibrahim Hafid Serukan Pilih Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parigi Moutong

24 Maret 2025 - 05:27 WITA

Ketua Relawan BERANI: Tak Ada Dukungan untuk Kandidat Lain, Hanya Erwin-Sahid

24 Maret 2025 - 04:35 WITA

Trending di News