Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Poso, Roslin Taruklabi, menyampaikan teguran terbuka kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan agar tidak lagi terlambat atau mangkir dari kewajiban mengikuti rapat paripurna.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat interupsi dalam sidang paripurna yang membahas jawaban Bupati Poso atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Poso, Selasa 24 Juni 2025.
“Seharusnya kita malu kepada para kepala OPD yang justru datang tepat waktu. Kita ini tuan rumah, mestinya hadir lebih awal,” kata Roslin, yang juga mantan Kepala Bagian Umum Pemda Poso.
Menurut dia, ketidaktepatan waktu serta minimnya kehadiran anggota dewan telah berulang kali menghambat jalannya rapat.
“Sering kali sudah pukul 10.00 WITA, tapi kehadiran belum kuorum, sehingga rapat harus ditunda,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menekankan pentingnya disiplin waktu demi memperlancar agenda-agenda penting lembaga legislatif.
Ia menilai, keterlambatan mencerminkan rendahnya tanggung jawab terhadap mandat rakyat.
“Kalau kita tidak datang tepat waktu, bagaimana bisa memberi kontribusi nyata untuk daerah ini? Rakyat memilih kita untuk bekerja, bukan sekadar hadir saat paripurna,” ucapnya.
Ia menambahkan, teguran itu ia sampaikan langsung dalam forum agar semua anggota mendengar sekaligus, ketimbang menegur satu per satu.
“Supaya pesan ini sampai ke semua anleg tanpa harus saya sampaikan satu-satu,” tutup Roslin.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Poso Sesi K. D. Mapeda menyatakan dukungan terhadap pernyataan Roslin.
“Apa yang disampaikan Ketua BK benar. Itu memang ranah beliau,” katanya singkat.
Dalam forum yang sama, Wakil Bupati Poso Suharto Kandar juga menyoroti ketidaksesuaian atribut berpakaian para kepala OPD dalam menghadiri rapat paripurna.
“Undangan sudah jelas meminta pakaian sipil rapi. Tapi saya lihat ada yang datang tidak sesuai ketentuan. Cobalah mencontoh anggota dewan yang tampil rapi dan hadir tepat waktu,” ujarnya. **(DED)