Menu

Mode Gelap

News · 8 Apr 2023 19:20 WITA ·

AJI Palu Buka Posko Pengaduan THR bagi Jurnalis

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan Perbesar

Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu akan membuka pos koordinasi (posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Langkah ini dilakukan AJI Kota Palu, sebagai tindaklanjut Surat Imbauan tentang THR dari AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu, Tahmil, Jumat 7 April 2023.

Tahmil mengatakan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.

Kata dia, pengaduan tersebut bisa disampaikan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu.

Tahmil menguraikan rujukan pembayaran THR Tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, Pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Ia menegaskan, jika merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.

Adapun kontak Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palu Tahmil: 0812-2165-0836

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Anwar Hafid Perekat Kerukunan Kulawi

15 Juni 2025 - 20:17 WITA

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido, meresmikan kegiatan Gema Kerukunan Masyarakat Kulawi Raya yang berlangsung di Lapangan Garuda, Desa Tompe Bugis, Kecamatan Kulawi Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Wali Kota Palu Apresiasi Wisuda Hafiz Quran Mahad Hikmatus Sunnah

15 Juni 2025 - 10:49 WITA

Wali Kota Palu Apresiasi Wisuda Hafiz Quran Mahad Hikmatus Sunnah

Wagub Reny Dorong Lalampa Mendunia

14 Juni 2025 - 20:25 WITA

Wagub Sulteng Reny Lamadjido

Erwin Burase Resmi Tempati Rumah Jabatan Bupati, Disambut Adat Kaili

14 Juni 2025 - 16:17 WITA

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, resmi tempati rumah dinas pada Sabtu 14 Juni 2024. Ia disambut dengan prosesi adat Kaili. Foto: Istimewa

Koalisi Kritik Label ‘Click-Bait’ dan Propaganda Pemerintah dalam Cek Fakta

14 Juni 2025 - 10:03 WITA

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta pada tanggal 3 Juni menyelenggarakan audiensi dengan Dewan Pers

Bunga Shaqilla, Harapan Baru di Panggung Dangdut Anak

14 Juni 2025 - 09:33 WITA

Bunga Shaqilla, Penyanyi Dangdut Cilik Indonesia.
Trending di Bisnis