Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada penguatan sektor pendidikan, tata kelola pemerintahan, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Enam Raperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa (10/3/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa pengajuan enam Raperda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” kata Reny Lamadjido.
Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, pedoman pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah, serta pengaturan penerimaan daerah dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Di sektor pendidikan, perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029, khususnya melalui misi Berani Cerdas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.
Salah satu program yang disiapkan adalah Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang bertujuan mendorong akses pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.
Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi.
Pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda terkait tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah dari perusahaan pemegang IUPK.
Melalui regulasi tersebut, daerah diharapkan dapat mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang, sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.
Penerimaan tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Raperda ekonomi hijau, Raperda penanggulangan kemiskinan, serta Raperda penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.
“Pemprov Sulteng menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD sebagai wujud nyata fungsi legislasi dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Reny.
ADV-PPID








