Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meninjau lokasi tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, menyusul insiden longsor di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko yang menyebabkan satu pendulang meninggal dunia.
Peristiwa longsor di WPR Kayuboko tersebut terjadi pada Kamis sore, (12/2/2026), sekitar pukul 15.00 WITA, di area Blok III Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko.
Korban diketahui seorang perempuan bernama Mama Ida, berusia sekitar 50 tahun, warga Desa Air Panas.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini,” ujar Sultanisah kepada media, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, tim Dinas ESDM Sulteng meninjau lokasi longsor WPR Kayuboko pada Senin (16/2/2026), sekitar pukul 16.00 WITA. Tim langsung melakukan dialog bersama anggota koperasi dan warga setempat, termasuk keluarga korban.
Berdasarkan data yang diperoleh, korban saat itu sedang berteduh di bawah tebing bekas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di dalam wilayah Blok III IPR Kayuboko. Diduga korban tidak menyadari kondisi lereng yang labil hingga tertimbun material longsoran dan tidak sempat menyelamatkan diri.
Setelah kejadian, keluarga korban bersama masyarakat dan pihak koperasi melakukan evakuasi menggunakan alat berat excavator. Setelah posisi korban dipastikan, proses penggalian dilanjutkan secara manual hingga korban berhasil ditemukan.
Sultanisah menyebutkan, korban merupakan pendulang tradisional dan bukan anggota koperasi IPR penambang emas setempat. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban kerap melakukan aktivitas pendulangan bersama keluarga di lokasi WPR Kayuboko tersebut.
Dinas ESDM Sulteng menjelaskan bahwa karakteristik tanah di area WPR Kayuboko merupakan emas lepas aluvial dengan material lempung berpasir yang relatif lemah dan rawan longsor.
Lokasi kejadian berada di sisi timur Blok III Kayuboko dengan ketinggian tebing kurang lebih 15 meter. Area tersebut merupakan bekas lokasi pengambilan sampel tambang emas.
Sebagai tindak lanjut pasca longsor di WPR Kayuboko, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah meminta pihak koperasi segera memasang rambu peringatan serta garis pembatas pada titik-titik yang dinilai rawan longsor. Koperasi dan pemerintah desa juga diminta mengimbau masyarakat agar beraktivitas di lokasi yang lebih aman.
Selain itu, Dinas ESDM mendorong dilakukannya pemetaan topografi menggunakan teknologi lidar untuk memantau perubahan bentang lahan di area bekas aktivitas tambang. Mekanisme kerja sama antara pendulang dan koperasi juga diminta ditata kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas ESDM turut mengingatkan agar metode penggalian yang membentuk tebing curam dan berisiko tinggi tidak lagi dilakukan. Di sisi lain, percepatan proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga didorong guna mendukung penataan lokasi serta penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Pihak koperasi juga telah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban.
Dinas ESDM Sulteng menegaskan pentingnya penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik demi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di wilayah WPR Kayuboko, Parigi Moutong.
RED








